Connect with us

Kabupaten Sidrap

Kadisdikbud Sidrap: Upacara Hardiknas 2 Mei 2024 Dilaksanakan di Semua UPT

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2024, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kab Sidrap Melaksanakan kegiatan Upacara di masing masing UPT korwil kecamatan se-kabupaten Sidrap.

Kemendikbudristek telah menetapkan Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024, “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”. Serta mencanangkan bulan Mei 2024 sebagai Bulan Merdeka Belajar.

Upacara Kegiatan yang dihadiri Perwakilan dari Diknas kabupaten, Korwil, kepala Sekolah serta para tenaga pendidik se kecamatan di Sidrap.

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Sidrap Faisal Sehuddin mengatakan tahun ini kegiatan upacara hardiknas kami laksanakan di UPT korwil masing masing kecamatan.

Sebagai bentuk apresiasi Upacara Hardiknas tahun ini menjadi momentum bagi seluruh komponen pendidikan untuk bersatu dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

BACA JUGA  Cegah Hama Serang Padi, Bupati Sidrap Pimpin Penyemprotan Massal

Pentingnya pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa.

“Pendidikan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan bagi setiap anak Indonesia. Setiap anak berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak,” ucapnya.

Untuk mendukung pembelajaran yang inovatif dan inklusif.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang,” tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Nurkanaah Resmi Lepas Peserta Roadshow “Robotika is Fun” MGMP TIK

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Raih Peringkat 6 STQH XXIII Sulsel, Bupati: Kita Harus Berbenah Menuju Juara Satu

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Tonggak Baru Pendidikan Sidrap: Bupati Buka MPLS Sekolah Rakyat
Continue Reading

Trending