PDAM Makassar
PDAM Makassar dan Isu PHK Massal: Abd. Kahar Muzakkir Luruskan Fakta Berdasarkan Hukum

Kitasulsel–MAKASSAR Direktur Lembaga Otonomi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat – Yayasan Bina Persaudaraan Mandiri Makkassar (LOP2M-BPMM), Abd. Kahar Muzakkir, S.IP., S.H., M.Si., menyatakan bahwa Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar telah menunjukkan komitmen kuat membangun kembali perusahaan yang sehat, profesional, dan akuntabel, Selasa, (27/05/2025).
Pernyataan ini diperkuat dengan hasil kajian hukum normatif yang resmi diterbitkan LOP2M-BPMM dalam bentuk surat keterangan resmi Nomor 009/SPKS/LOPPM-BPMM/V/2025 yang dikirim kepada PLT Direktur Utama PDAM Makassar.

Penilaian tersebut berangkat dari langkah cepat Pemerintah Kota Makassar yang melakukan restrukturisasi menyeluruh menyusul kerugian PDAM sebesar Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.
Pemerintah melalui Walikota Makassar, Munafri Arifuddin sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) langsung menunjuk PLT Direksi dan PLT Dewan Pengawas guna menjaga kesinambungan operasional dan penyelamatan aset daerah.

“Langkah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah terhadap pelayanan publik. Dalam situasi darurat manajerial, PLT adalah solusi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Kahar dalam keterangannya.
Hasil kajian tersebut menegaskan bahwa pengangkatan PLT Direktur Utama yang mengangkat Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada KPM untuk menetapkan pelaksana tugas dengan kewenangan yang sama seperti direksi definitif.
Sorotan publik kemudian beralih pada rencana efisiensi yang diusulkan oleh PLT Dirut PDAM. Banyak yang mengaitkan ini dengan ancaman PHK massal. Namun menurut penjelasan resmi dan hasil kajian, istilah “perampingan” yang dimaksud lebih mengacu pada tidak memperpanjang kontrak kerja yang habis pada Mei 2025, serta evaluasi kinerja pegawai kontrak lainnya.
Menurut Direktur LOP2M-BPMM, Abd. Kahar Muzakkir, Langkah tersebut sepenuhnya sah, sesuai Pasal 61 UU Ketenagakerjaan, dan bahkan dilindungi oleh PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
“Ini bukan PHK sepihak, melainkan penyesuaian manajerial berbasis rasionalitas hukum,” ungkap Kahar.
Kajian juga menyebut bahwa saat ini PDAM Makassar memiliki rasio pegawai 7,76 per 1.000 pelanggan, jauh melebihi standar ideal yang hanya 5 pegawai per 1.000 pelanggan.
Tingginya rasio ini menunjukkan pembengkakan beban kerja yang tidak sebanding dengan efisiensi layanan, dan menjadi dasar kuat bagi manajemen untuk mengambil kebijakan rasionalisasi pegawai.
“Justru langkah ini diperlukan agar PDAM tidak terjebak dalam krisis yang lebih dalam. Kita harus berani mengatakan bahwa reformasi membutuhkan ketegasan dan data. Ini tentang masa depan layanan air bersih di Makassar, bukan semata soal internal organisasi,” kata Kahar.
Dalam Surat Keterangan Kajian Hukum yang diterbitkan LOP2M-BPMM itu juga mengajak publik untuk lebih cermat membedakan antara opini, persepsi, dan fakta hukum. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembahasan hukum dilakukan dengan metode normatif dan bertujuan mencerahkan arah kebijakan PDAM secara konstruktif.
“Diskursus publik harus terus hidup, tapi harus sehat dan berbasis pengetahuan. Kami berharap kajian ini menjadi rujukan yang objektif bagi semua pihak dalam melihat isu PDAM secara menyeluruh dan adil,” tutup Kahar.
Dengan kebijakan strategis berbasis hukum dan data ini, PDAM Makassar diharapkan mampu bangkit dan memberikan pelayanan air bersih yang optimal, transparan, serta berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Makassar. (*)
PDAM Makassar
Hadir Lebih Dekat dan Adil, PDAM Makassar Luncurkan Promo Sambungan Baru

Kitasulsel–MAKASSAR — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar kembali menghadirkan promo pemasangan sambungan baru air bersih yang sangat terjangkau.
Melalui program ini, pelanggan baru dapat menikmati kemudahan pembayaran dengan sistem cicilan hingga 5 kali.

Promo ini sejalan dengan Visi yang digagas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Kota Makassar Hamzah Ahmad, yang berbunyi: “Menjadi perusahaan air minum yang andal, efisien, dan selalu berinovasi untuk dapat melayani seluruh masyarakat Makassar secara adil dan berkelanjutan.”
Visi ini menunjukkan tekad perusahaan untuk membangun sistem pelayanan air yang terpercaya, hemat sumber daya, dan inovatif, guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Plt Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PDAM Makassar, Fazad Azizah, mengungkapkan bahwa promo ini merupakan bentuk komitmen PDAM dalam memperluas cakupan layanan air bersih kepada seluruh lapisan masyarakat yang sesuai dengan Visi dan misi Plt dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat kota Makassar.
“Ini sangat meringankan, terutama bagi warga yang baru membangun rumah atau belum memiliki sambungan PDAM,” ujarnya
Dalam promo ini, pelanggan cukup membayar uang muka (DP) sebesar Rp139.000, dan sisanya dapat dicicil sebanyak empat kali dengan nominal masing-masing Rp500.000.
Skema ini tentu memberikan keringanan finansial bagi calon pelanggan yang selama ini masih menunda pemasangan sambungan baru karena pertimbangan biaya.
“Kami ingin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses air bersih. Promo ini memungkinkan pelanggan baru hanya membayar uang muka sebesar Rp139.000, kemudian mencicil sebesar Rp500.000 sebanyak empat kali.” jelasnya.
Selain itu, Ia juga mengajak seluruh pelanggan untuk membayar tagihan air secara tepat waktu guna menghindari denda dan pemutusan layanan. Pembayaran kini semakin mudah dengan berbagai metode, baik tunai maupun non-tunai, melalui mitra seperti Alfamart, Indomaret, bank nasional, e-wallet (Gopay, DANA, OVO), hingga platform digital seperti Tokopedia dan Shopee.
“Kami mengimbau pelanggan untuk membayar tagihan sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Sekarang sudah #GampangMi karena bisa dibayar di mana saja dan kapan saja,”tambahnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Utama Hamzah Ahmad menegaskan bahwa transformasi PDAM bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal nilai dan budaya kerja. Ia menyebut bahwa pelayanan air bersih harus menjadi cerminan dari tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap hak dasar masyarakat.
untuk itu, Hamzah memperkenalkan enam nilai inti perusahaan yang dirangkum dalam akronim “SEGERA”.
Nilai-nilai tersebut adalah Sipakale’bi (menghargai dan menghormati dalam setiap interaksi), Efisien (bekerja cerdas dan hemat sumber daya), Good Governance (menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan), Empati terhadap Masyarakat (melayani dengan kepekaan sosial), Responsif (tanggap terhadap keluhan dan kebutuhan pelanggan), serta Amanah (menjaga kepercayaan publik dengan jujur dan bertanggung jawab).
Melalui visi, misi, dan nilai-nilai tersebut, Plt Dirut PDAM Kota Makassar menegaskan langkahnya untuk menjadi institusi pelayanan publik yang modern, profesional, dan terpercaya. (*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
12 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login