PDAM Makassar
PDAM Makassar dan Isu PHK Massal: Abd. Kahar Muzakkir Luruskan Fakta Berdasarkan Hukum

Kitasulsel–MAKASSAR Direktur Lembaga Otonomi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat – Yayasan Bina Persaudaraan Mandiri Makkassar (LOP2M-BPMM), Abd. Kahar Muzakkir, S.IP., S.H., M.Si., menyatakan bahwa Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar telah menunjukkan komitmen kuat membangun kembali perusahaan yang sehat, profesional, dan akuntabel, Selasa, (27/05/2025).
Pernyataan ini diperkuat dengan hasil kajian hukum normatif yang resmi diterbitkan LOP2M-BPMM dalam bentuk surat keterangan resmi Nomor 009/SPKS/LOPPM-BPMM/V/2025 yang dikirim kepada PLT Direktur Utama PDAM Makassar.

Penilaian tersebut berangkat dari langkah cepat Pemerintah Kota Makassar yang melakukan restrukturisasi menyeluruh menyusul kerugian PDAM sebesar Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.
Pemerintah melalui Walikota Makassar, Munafri Arifuddin sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) langsung menunjuk PLT Direksi dan PLT Dewan Pengawas guna menjaga kesinambungan operasional dan penyelamatan aset daerah.

“Langkah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah terhadap pelayanan publik. Dalam situasi darurat manajerial, PLT adalah solusi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Kahar dalam keterangannya.
Hasil kajian tersebut menegaskan bahwa pengangkatan PLT Direktur Utama yang mengangkat Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada KPM untuk menetapkan pelaksana tugas dengan kewenangan yang sama seperti direksi definitif.
Sorotan publik kemudian beralih pada rencana efisiensi yang diusulkan oleh PLT Dirut PDAM. Banyak yang mengaitkan ini dengan ancaman PHK massal. Namun menurut penjelasan resmi dan hasil kajian, istilah “perampingan” yang dimaksud lebih mengacu pada tidak memperpanjang kontrak kerja yang habis pada Mei 2025, serta evaluasi kinerja pegawai kontrak lainnya.
Menurut Direktur LOP2M-BPMM, Abd. Kahar Muzakkir, Langkah tersebut sepenuhnya sah, sesuai Pasal 61 UU Ketenagakerjaan, dan bahkan dilindungi oleh PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
“Ini bukan PHK sepihak, melainkan penyesuaian manajerial berbasis rasionalitas hukum,” ungkap Kahar.
Kajian juga menyebut bahwa saat ini PDAM Makassar memiliki rasio pegawai 7,76 per 1.000 pelanggan, jauh melebihi standar ideal yang hanya 5 pegawai per 1.000 pelanggan.
Tingginya rasio ini menunjukkan pembengkakan beban kerja yang tidak sebanding dengan efisiensi layanan, dan menjadi dasar kuat bagi manajemen untuk mengambil kebijakan rasionalisasi pegawai.
“Justru langkah ini diperlukan agar PDAM tidak terjebak dalam krisis yang lebih dalam. Kita harus berani mengatakan bahwa reformasi membutuhkan ketegasan dan data. Ini tentang masa depan layanan air bersih di Makassar, bukan semata soal internal organisasi,” kata Kahar.
Dalam Surat Keterangan Kajian Hukum yang diterbitkan LOP2M-BPMM itu juga mengajak publik untuk lebih cermat membedakan antara opini, persepsi, dan fakta hukum. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembahasan hukum dilakukan dengan metode normatif dan bertujuan mencerahkan arah kebijakan PDAM secara konstruktif.
“Diskursus publik harus terus hidup, tapi harus sehat dan berbasis pengetahuan. Kami berharap kajian ini menjadi rujukan yang objektif bagi semua pihak dalam melihat isu PDAM secara menyeluruh dan adil,” tutup Kahar.
Dengan kebijakan strategis berbasis hukum dan data ini, PDAM Makassar diharapkan mampu bangkit dan memberikan pelayanan air bersih yang optimal, transparan, serta berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Makassar. (*)
PDAM Makassar
Distribusi Air Bersih Utara Kota Siap Lebih Stabil, PDAM Makassar Rampungkan Koneksi Pipa di Pa’baeng-Baeng

Kitasulsel–MAKASSAR Perumda Air Minum Kota Makassar berhasil menuntaskan pengerjaan penyambungan koneksi jaringan pipa distribusi utama di Taman Segitiga Pa’baeng-Baeng tepat waktu.
Pengerjaan yang dimulai sejak 27 Juli 2025 itu kini memasuki bagian tahap akhir berupa pemasangan thrust block guna memastikan pipa tetap aman, sebelum dilakukan proses normalisasi aliran secara bertahap.

Kepala Bagian Distribusi dan Kehilangan Air, Rommy Arief Darianto, menjelaskan bahwa tahapan teknis seperti thrust block dan normalisasi sangat krusial untuk menjamin keberlangsungan distribusi air.
Kata dia, Thrust block sendiri merupakan tahapan penting pada sistem pengerjaan tersebut yang berfungsi menahan gaya dorong akibat perubahan arah aliran fluida maupun tekanan internal.

Dengan adanya thrust block, pipa akan lebih stabil dan terhindar dari risiko pergeseran atau kerusakan. Setelah tahapan ini selesai, barulah dilakukan proses normalisasi aliran untuk menyesuaikan tekanan agar distribusi kembali stabil tanpa membebani jaringan.
“Setiap koneksi pipa berdiameter besar harus dipastikan aman dengan thrust block agar tidak terjadi pergeseran. Setelah itu, normalisasi tekanan dilakukan secara bertahap supaya aliran air bisa stabil dan tidak menimbulkan gangguan bagi pelanggan,” jelas Rommy, Jumat, (01/08/2025).
Progres ini menjadi bukti keseriusan Perumda Air Minum Kota Makassar di bawah kepemimpinan Plt Direktur Utama, PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, dalam mempercepat pemerataan distribusi air bersih di Kota Makassar.
Pengerjaan koneksi pipa bukanlah hal sederhana. Pasalnya, pekerjaan yang melibatkan pipa berdiameter besar di jalur padat perkotaan membutuhkan perencanaan matang, koordinasi lintas unit, serta kesiapan teknis di lapangan. Berkat dukungan penuh manajemen dan dedikasi tim teknis yang bekerja siang-malam, pekerjaan berjalan sesuai jadwal dan kini memasuki tahap akhir.
Sebelumnya, Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Hamzah Ahmad, mengatakan pengerjaan ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya warga di wilayah utara Makassar.
“Pengerjaan ini merupakan hasil dari perencanaan yang matang, kesiapan personel, dan koordinasi yang solid. Kami ingin masyarakat segera merasakan manfaat dari pemerataan distribusi air bersih ini,” ujar Hamzah, Kamis (31/7/2025), lalu.
Adapun koneksi pipa yang digarap mencakup pipa berdiameter 700 mm (Ductile Iron Pipe/DIP) ke 350 mm serta 400 mm (High Density Polyethylene/HDPE) dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) 5 menuju jaringan distribusi utama.
Dengan tersambungnya jaringan tersebut, pasokan air bersih dipastikan dapat menjangkau lebih luas, termasuk kawasan yang selama ini belum sepenuhnya terlayani.
Hamzah menambahkan, proses normalisasi aliran akan dilakukan setelah pemasangan thrust block rampung. Normalisasi dilakukan secara bertahap agar tekanan tidak berlebihan dan distribusi bisa kembali stabil dalam dua hari ke depan.
“Koneksi pipa ini semata-mata dilakukan untuk jangka panjang, agar aliran air bersih bisa menjangkau lebih luas, terutama masyarakat di wilayah utara,” tutup Hamzah. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login