Connect with us

Luwu Timur

Pemkab Lutim Salurkan Bantuan ke Warga Pengidap Penyakit Spina Bipida di Nuha

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama BPBD menyalurkan bantuan sembako kepada warga yang mengidap penyakit Spina Bipida di Kecamatan Nuha.

Sembako diberikan kepada warga yang bernama Ashaq Fauzil yang mengidap penyakit tersebut di Kecamatan Nuha, Minggu, (25/05/2025), berupa beras, minyak goreng, gula, Indomie, dan telur sesuai permintaan keluarga.

Pemda Lutim menyerahkan bantuan darurat melalui Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos P3A, dan bantuan pengobatan dan perawatan melalui Dinas Kesehatan yang berkoordinasi dengan Rumah Sakit I Lagaligo Lutim agar dapat di rujuk ke RS. Unhas Makassar dengan biaya ditanggung oleh Pemda Lutim.

Plt. Kepala Dinsos P3A Lutim, Joni Patabi menjelaskan, Ashaq telah terdaftar sebagai penerima program Jaminan Hidup Disabilitasi TA. 2025 yang telah diusulkan dari Pemerintah Desa Matano pada tahun sebelumnya melalui bidang rehabilitasi sosial sebesar Rp. 5.100.000 yang sedang dalam proses.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Gelar Audiensi dengan Kementerian PUPR, Bahas Percepatan Penataan Pesisir Danau Matano

“Pada bulan April lalu, Pemerintah Desa Matano kembali mengusulkan Ashaq sebagai penerima bantuan atensi dari Kementerian Sosial melalui Sentra Wirajaya Makassar sebesar Rp. 1.400.000 dan di Tahun 2024 sebesar Rp. 1.500.000,” ungkap Joni.

“Ashaq juga diketahui menerima bantuan berupa kursi roda pada Tahun 2022 yang digunakan untuk bersekolah,” jelas Plt. Kadis Sosial P3A Lutim ini.

Diketahui penanganan intens juga sudah ditangani oleh Pemerintah Desa Matano yang bekerjasama dengan tim UPTD Puskesmas Nuha dibawah Kepala Puskesmas, Chandra.

Turut hadir dalam penyerahan ini, Kepala Pelaksana Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), dr. H. April; Pekerja Sosial pada Bidang Rehabiltasi Sosial P3A, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Nuha (TKSK), Kepala Puskesmas Nuha, dan Operator Desa Sorowako. (*)

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Dorong Musisi Muda Jadi Wirausahawan Lewat Bimtek Audio Musik
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara, Termasuk 101 Gram Sabu dan Ribuan Obat THD

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode Juli hingga November 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Rabu (26/11/2025), dan menjadi langkah lanjutan penegakan hukum atas sejumlah perkara yang telah inkracht.

Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 37 perkara, yang terdiri atas:

16 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda)

4 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum)

22 perkara Narkotika

Pemerintah Daerah Apresiasi Langkah Penegakan Hukum

Mewakili Bupati Luwu Timur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andi Juana Fachruddin, menyampaikan apresiasi serta penegasan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bukti komitmen kolektif dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah.

“Kegiatan hari ini bukan hanya tindakan administratif, tapi menjadi simbol komitmen antar semua unsur dalam memerangi kejahatan di Bumi Batara Guru,” ujar Andi Juana dalam sambutannya.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Gelar Audiensi dengan Kementerian PUPR, Bahas Percepatan Penataan Pesisir Danau Matano

Ia juga mengapresiasi dedikasi aparat penegak hukum yang selama ini bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kriminalitas, khususnya yang mengancam generasi muda.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andi Saenal Amal, memaparkan secara rinci jenis barang bukti yang dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan sesuai standar berdasarkan kategori dan tingkat bahayanya.

Barang bukti tersebut meliputi:

Narkotika jenis sabu: 101,2481 gram

Obat-obatan terlarang jenis THD: 6.612 butir

Senjata tajam: 2 bilah badik dan 1 parang

Gawai: 3 unit

Berbagai barang bukti lain, termasuk korek api, bong, sendok sabu, pakaian, kaca pireks, dan sumbu sabu.

“Seluruh barang bukti ini akan dimusnahkan menggunakan tiga metode, disesuaikan dengan karakteristiknya. Ada yang dibakar, dihancurkan, dan khusus narkotika serta obat-obatan dilakukan pemblenderan dengan cairan kimia,” jelas Andi Saenal.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Dorong Musisi Muda Jadi Wirausahawan Lewat Bimtek Audio Musik

Tiga Metode Pemusnahan

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta media. Adapun tiga metode yang digunakan:

1. Pembakaran

Untuk barang seperti pakaian, korek api, bong, kaca pireks, dan sumbu sabu.

2. Penghancuran

Diterapkan pada sendok sabu, senjata tajam, batu, serta gawai.

3. Pemblenderan

Khusus untuk narkotika sabu dan ribuan butir obat THD, menggunakan cairan kimia agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan hingga ke bentuk yang tidak bisa dipulihkan maupun diperdagangkan ulang.

Dihadiri Unsur Forkopimda dan Tokoh Penting

Acara pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain:

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Lutim, Abdullah Zuebair

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Gelar Safari Ramadhan Perdana di Kecamatan Burau

Pabung Lutim Kodim 1403 Palopo, Mayor Arm. Syafaruddin

Kepala Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Raodah K.

Perwakilan media Luwu Timur serta para undangan lainnya.

Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan sinergi antarinstansi dalam memerangi kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Luwu Timur.

Komitmen Berkelanjutan

Pemusnahan berkala ini menegaskan komitmen Kejari Luwu Timur dalam memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diselesaikan hingga tuntas, termasuk pada tahap eksekusi barang bukti. Pemerintah daerah berharap langkah-langkah seperti ini mampu menekan angka kriminalitas dan memberi efek jera bagi para pelaku.

Dengan transparansi dan koordinasi yang semakin kuat antar lembaga penegak hukum, Kabupaten Luwu Timur diharapkan semakin menjadi daerah yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel