Connect with us

Nasional

Nusron Wahid: Lahan BMKG di Pondok Aren Sah, Tak Ada Sengketa

Published

on

Kitasulsel–SERANGBANTEN Menteri ATR/BPN Nusron Wahid angkat bicara terkait kasus penguasaan lahan di Pondok Aren, Tangsel, Banten oleh ormas DPC Grib Jaya yang ternyata telah dipastikan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Menurutnya, setelah dicek status lahan seluas 127.780 meter persegi yang sedianya hendak dibangun Gedung Arsip, dipastikan milik BMKG dan tidak ada catatan sengketa.

Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa,” kata Nusron saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).

Bahkan, Nusron merasa heran apabila ada pihak mengaku sebagai ahli waris, berujung klaim dari DPC Grib Jaya Tangsel yang turut menyewakan lahan kepada para pengusaha.

BACA JUGA  JK Imbau PMI Selamatkan Lingkungan yang Rusak dan Jaga Kedamaian

“Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Utama BMKG, Guswanto mengungkap para anggota DPC Grib Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) kurang lebih sudah tiga tahun mengklaim penguasaan lahan di Pondok Aren, Tangsel, Banten.

Hal itu disampaikan Guswanto, setelah jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengusut polemik kasus penguasaan lahan seluas 127.780 meter persegi yang sedianya hendak dibangun Gedung Arsip BMKG.

“Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan lah. Namun untuk yang ahli waris itu sudah cukup lama,” jelas dia dikutip Minggu (25/5/2025).

BACA JUGA  Prabowo Lempar Alarm ke Menteri: Anda tak Bisa Kerja Saya Tindak

Guswanto menjelaskan pihaknya akan segera memanfaatkan lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Diperkuat lewat Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007 dengan rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG yang sedianya hendak dibangun pada 2023.

“Langkah dari BMKG setelah hari ini, tentunya kita akan memanfaatkan lahan ini, sesuai dengan kepentingan BMKG. Karena BMKG merupakan instansi pemerintah, jadi akan kita lakukan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Adapun dalam kasus ini, setidaknya ada 17 orang ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. Di mana 11 merupakan Anggota Ormas dan enam sisanya yang mengaku sebagai ahli waris tanah milik BMKG.

BACA JUGA  Lepas Peserta Santri Fun Walk 2024,Hj Helmi Udmatul Udhma(Ibu Menag RI):Tetap Kompak dan Bermanfaat Untuk Sesama

Dari hasil klaim lahan tanah ini, lewat Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangsel inisial Y, turut disewakan ke beberapa pengusaha dengan bayaran bervariatif untuk nantinya ditransfer langsung kepada Y.sinpo . (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Pendaftaran Seleksi MTQ Internasional untuk Disabilitas Netra Dibuka Hingga 31 Juli 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Liga Muslim Dunia dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Nasional membuka seleksi pra kualifikasi untuk Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional khusus penyandang disabilitas netra.

Kompetisi ini terbuka bagi para penghafal Al-Qur’an tunanetra dari berbagai negara. Ajang final direncanakan digelar di Jakarta.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, MTQ Internasional ini bukan sekadar ajang lomba, melainkan bentuk kepedulian negara terhadap para hafiz penyandang disabilitas netra.

“MTQ ini bertujuan menumbuhkan semangat kompetisi di antara para penghafal Al-Qur’an disabilitas netra, sekaligus memuliakan mereka dan memberikan ruang tampil di panggung internasional,” ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA  Prabowo Lempar Alarm ke Menteri: Anda tak Bisa Kerja Saya Tindak

Abu Rokhmad berharap kompetisi ini dapat mendorong lebih banyak penyandang disabilitas netra untuk mendalami Al-Qur’an sekaligus menunjukkan komitmen Islam terhadap inklusivitas.

“Kami ingin ajang ini menjadi motivasi bagi para hafiz disabilitas netra, serta memperluas ruang partisipasi mereka dalam dakwah dan kehidupan publik,” ujarnya.

Ajang ini terdiri atas lima cabang lomba, disesuaikan dengan usia dan tingkat hafalan peserta:

1. Hafalan 30 juz dan Nadhom Al-Muqaddimah Al-Jazariyyah (maksimal usia 25 tahun),

2. Hafalan 30 juz tanpa nadhom (maksimal usia 25 tahun),

3. Hafalan 20 juz (maksimal usia 18 tahun),

4. Hafalan 10 juz (maksimal usia 12 tahun),

5. Hafalan 5 juz (maksimal usia 10 tahun).

BACA JUGA  Syafana festival 2025, Ketua MPR Ahmad Muzani Pimpin Ribuan Siswa Baca Pancasila

Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, mengungkapkan, seleksi akan berlangsung secara objektif dan transparan dengan memanfaatkan teknologi digital.

“Seleksi pra kualifikasi akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom, agar peserta dari seluruh dunia bisa mengikuti tanpa hambatan geografis,” jelasnya.

Zayadi menambahkan, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen saat mendaftar, yaitu akta kelahiran atau KTP, foto paspor, sertifikat hafalan, video murottal Al-Qur’an dengan durasi maksimal lima menit, serta surat rekomendasi dan sertifikat lisensi Al-Qur’an jika ada.

Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui tautan pendaftaran https://Bit.ly/MIDN2025. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada Kamis, 31 Juli 2025. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui narahubung atas nama Aifi di nomor 0823-3176-5507.

BACA JUGA  Mentan Amran Menelusuri Jaringan Irigasi di Konawe Demi Swasembada Pangan

(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel