Connect with us

Luwu Timur

Kabupaten Luwu Timur Dapat DAK Non Fisik Rp400,6 Juta dari Kementerian PPPA

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Kabupaten Luwu Timur menambah deretan prestasi dalam sektor sosial. Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonsia, daerah ini dipastikan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2025 sebesar Rp400,6 juta.

Dukungan ini diumumkan dalam Rapat Sinkronisasi Program Prioritas Kemen PPPA yang digelar di Baruga Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (23/5/2025).

Acara ini dihadiri Menteri PPPA RI, Arifah Fauzi, serta seluruh kepala daerah se-Sulsel, termasuk Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam dan Ketua TP PKK Luwu Timur, dr. Ani Nurbani Irwan.

Bupati Irwan menyampaikan terima kasih atas dukungan pusat yang dinilainya sebagai dorongan penting dalam membangun lingkungan yang ramah anak dan perempuan di Luwu Timur.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Buka Aksi Bersih-Bersih Danau Matano: Wujud Semangat Sumpah Pemuda dan Cinta Lingkungan

“Kami melihat ini bukan sekadar dana, tapi kepercayaan yang harus kami jawab dengan kerja nyata. Program perlindungan akan lebih diperkuat di desa, sekolah, dan lingkungan keluarga,” ucap Irwan.

Sementara itu, Menteri Arifah menegaskan bahwa, DAK Non Fisik PPA ditujukan untuk memperluas cakupan perlindungan serta penguatan layanan pengaduan seperti SAPA 129, yang memungkinkan masyarakat melapor jika terjadi kekerasan.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir. Dana ini bukan sekadar alokasi, tapi bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi bangsa,” jelas Menteri PPPA.

Dari total 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, 18 daerah bersama pemerintah provinsi menerima alokasi DAK Non Fisik PPA 2025. Kabupaten Luwu Timur menjadi bagian dari komitmen bersama membangun Indonesia yang lebih aman dan inklusif untuk perempuan dan anak.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Lutim Sambut Tim Penilai Adipura untuk Evaluasi Lingkungan

Berikut daftar lengkap penerima DAK Non Fisik PPA 2025 di Sulawesi Selatan:

1. Provinsi Sulawesi Selatan – Rp400,6 juta

2. Kabupaten Bulukumba – Rp400,6 juta

3. Kabupaten Takalar – Rp400,6 juta

4. Kabupaten Gowa – Rp400,6 juta

5. Kabupaten Sinjai – Rp400,6 juta

6. Kabupaten Maros – Rp400,6 juta

7. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) – Rp400,6 juta

8. Kabupaten Barru – Rp400,6 juta

9. Kabupaten Bone – Rp400,6 juta

10. Kabupaten Soppeng – Rp505,6 juta

11. Kabupaten Wajo – Rp400,6 juta

12. Kabupaten Pinrang – Rp400,6 juta

13. Kabupaten Enrekang – Rp400,6 juta

14. Kabupaten Tana Toraja – Rp400,6 juta

BACA JUGA  Bupati Irwan Lantik Kepengurusan APMAR Lutim Periode 2025-2030

15. Kabupaten Luwu Utara – Rp400,6 juta

16. Kabupaten Luwu Timur – Rp400,6 juta

17. Kota Makassar – Rp505,6 juta

18. Kota Parepare – Rp505,6 juta

19. Kota Palopo – Rp505,6 juta. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

BACA JUGA  Hanya Satu Bulan, Pemprov Sulsel Berlakukan Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Lutim Sambut Tim Penilai Adipura untuk Evaluasi Lingkungan

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Terima DSP dan Bantuan Logistik Dukungan Operasional Penanganan Tanggap Darurat Bencana
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel