Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Hadiri Musrenbang RPJMD Sulsel 2025–2029 dan RKPD 2026

Published

on

KITASULSEL.COM, MAKASSAR — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan 2025–2029 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (9/5/2025).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel, para kepala daerah, serta perwakilan instansi vertikal. Sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Sidrap juga terlihat hadir mendampingi Bupati.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan bahwa RPJMD Sulsel periode 2025–2029 mengusung visi “Sulsel Maju dan Berkarakter”. Ia menekankan bahwa lima tahun ke depan, pembangunan daerah akan difokuskan pada peningkatan ekonomi, penguatan nilai budaya, dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Lakukan Penanaman Padi Perdana, Targetkan 1 Juta Ton Gabah

“‘Maju’ berarti kondisi Sulsel pada 2029 yang lebih berkembang di berbagai sektor. Sedangkan ‘Berkarakter’ menekankan pentingnya integritas, kejujuran, budaya kerja, dan nilai taro ada taro gau,” jelas Andi Sudirman.

Ia juga mengajak seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam menyukseskan program-program strategis nasional yang telah dicanangkan Presiden RI. Program-program tersebut meliputi Sekolah Rakyat, digitalisasi pendidikan, pendirian Koperasi Merah Putih, serta optimalisasi distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai bentuk komitmen, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif bersama seluruh peserta turut menandatangani berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJMD dan RKPD 2026.

Musrenbang ini menjadi forum strategis dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan provinsi serta penyelarasan program antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Serahkan Bantuan Benih Padi untuk 585 Hektare Lahan Pertanian

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Lakukan Penanaman Padi Perdana, Targetkan 1 Juta Ton Gabah

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Turun Sawah Tanam Perdana MT Kedua

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Musyawarah Kepala SMP se-Sidrap, Bupati Tekankan Evaluasi Berkelanjutan Demi Pendidikan Unggul
Continue Reading

Trending