Connect with us

Kabupaten Sidrap

DPRD Sidrap Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi LKPJ 2024

Published

on

KITASULSEL.COM, SIDRAP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, serta penyerahan catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah, Senin (21/4/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sidrap tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Takyuddin Masse, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Muhammad Arifin Damis. Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, turut hadir mewakili pemerintah daerah.

Turut hadir pula sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya, antara lain Wakapolres Sidrap Kompol Zulkarnain, Kasdim 1420 Sidrap Mayor Inf. Wahyudi, Penjabat Sekda Andi Rahmat Saleh, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Iqbal, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Siara Barang, para kepala OPD, camat, kepala desa dan lurah.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Alrif Buka Kejurda Grasstrack dan Motocross di Sirkuit Lasiwala

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nurkanaah menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD atas LKPJ merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan ke depan. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan masukan yang diberikan oleh DPRD.

“Rekomendasi DPRD menjadi dokumen penting bagi pemerintah daerah dalam upaya perbaikan kinerja, dan bagi DPRD sebagai bahan pengawasan lanjutan atas seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan agar sejalan dengan RPJMD serta dokumen perencanaan lainnya,” ujar Nurkanaah.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sidrap atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin selama ini dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA  Sidrap Peringati Harkitnas ke 117 Komitmen Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat

“Rekomendasi atas LKPJ ini akan ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah terkait dan menjadi catatan penting dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.

Nurkanaah berharap seluruh kerja keras yang telah dilakukan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Sidrap. Ia juga mendoakan agar segala upaya dan kontribusi dari pimpinan serta anggota DPRD menjadi amal ibadah.

Adapun pembacaan pandangan akhir fraksi dilakukan oleh Alif Sulkarnain (Fraksi NasDem), H. Sudarno (Fraksi Gerindra), Agus Samsuddin (Fraksi PKS), Sitti Rahma (Fraksi Golkar), Muhammad Syukur (Fraksi PAN), dan H. Rusdi Gani (Fraksi PPP).

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Diskusi dengan Pimpinan Bank Bahas Kerja Sama Pembangunan Daerah

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Peringati Harkitnas ke 117 Komitmen Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Lepas 17 Atlet PASI Bertanding di Makassar
Continue Reading

Trending