Kementrian Agama RI
Disambut Wakil Walikota Padang,Stafsus/TA Menag dijadwalkan Membuka Manasik Haji Serentak Kota Padang
Kitasulsel—Padang — Stafsus/Tenaga Ahli Menteri Agama Republik Indonesia, H. Bunyamin Yapid, melakukan kunjungan kerja ke Kota Padang dalam rangka membuka secara resmi kegiatan Manasik Haji Serentak Kota Padang, Jumat (18/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya intensif pemerintah dalam memberikan pembekalan kepada para calon jamaah haji sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Kedatangan H. Bunyamin Yapid didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Mahyudin, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Rifki, serta Kepala Kantor Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi. Rombongan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, di Rumah Dinas Wali Kota Padang.
Dalam sambutannya, H. Bunyamin Yapid menyampaikan bahwa manasik haji merupakan bagian vital dalam penyelenggaraan ibadah haji. Melalui bimbingan intensif ini, jamaah diharapkan dapat memahami tata cara pelaksanaan ibadah haji secara syar’i, sekaligus mempersiapkan mental dan fisik mereka secara optimal.
“Pelaksanaan manasik haji secara serentak ini bertujuan untuk memastikan keseragaman materi dan metode pembekalan bagi seluruh calon jamaah. Ini adalah wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi umat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Padang dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan ibadah haji. Ia berharap seluruh calon jamaah haji dari Kota Padang dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dan memperoleh predikat haji yang mabrur.
Kegiatan manasik haji ini akan berlangsung dalam beberapa tahap, meliputi materi teori dan praktik lapangan, yang dilaksanakan oleh petugas pembimbing yang telah tersertifikasi. Adapun jumlah calon jamaah haji Kota Padang tahun 2025 mencapai ratusan orang, yang terbagi dalam beberapa kelompok keberangkatan.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login