Connect with us

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Larang Keras Pemasangan Reklame di Pohon, Siap Tindak Tegas Pelanggar

Published

on

KITASULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.

Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Di mana pada bagian keempat tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat h disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.

Sehingga larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Tinjau Stabilitas Harga Pangan di Pasar Tradisional dan Ritel Modern Jelang Idulfitri

“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.

Oleh sebab itu, dirinya tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Sebab menurutnya, tindakan tersebut dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Appi menegaskan.

Appi menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di kota ini.

“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan BPKP Sulsel Sepakat Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Meski saat ini belum memasuki tahun politik, edaran itu perlu dikeluarkan sehingga ketika memasuki tahun politik baik Pileg atau Pilkada tindakan tersebut dapat dihindari.

Apalagi ia tidak menampik setiap musim politik banyak pohon di wilayah Kota Makassar yang menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho ditempelkan.

Sehingga, kata Appi, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.

“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.

“Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Ratusan Jamaah Masjid Raya

Diketahui, ada empat poin penegasan yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Maret 2025 tersebut.

Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.

Kedua, setiap warga masyarakat Kota Makassar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Lepas JCH 2026, Tekankan Ibadah Haji Bukan Sekadar Perjalanan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan pesan mendalam kepada Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Makassar 1447 Hijriah/2026 Masehi saat prosesi pelepasan di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Baruga Anging Mammiri, Makassar, Rabu (29/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Munafri yang akrab disapa Appi didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa.

Dalam sambutannya, Appi menegaskan bahwa ibadah haji bukanlah perjalanan rekreasi, melainkan perjalanan suci untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Ibadah haji ini bukan tamasya, bukan rekreasi. Ini adalah kewajiban dan kesempatan besar untuk memohon segala doa terbaik serta mengungkapkan rasa syukur kita kepada Allah SWT,” ujarnya.

Ia mengingatkan para jemaah untuk menjaga niat, meluruskan hati, serta menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan penuh keikhlasan dan kesabaran. Selain itu, para jemaah juga diminta menjaga kesehatan serta mematuhi arahan petugas haji selama berada di Tanah Suci.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Ratusan Jamaah Masjid Raya

Munafri turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya jajaran Kementerian Agama Republik Indonesia, yang telah berperan dalam proses pemberangkatan jemaah haji tahun ini.

Ia juga menyebut pelepasan jemaah di Rumah Jabatan Wali Kota sebagai momen bersejarah bagi Kota Makassar.

“Ini mungkin menjadi satu sejarah. Mungkin belum pernah ada jemaah haji dilepas di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar,” ungkapnya.

Menurutnya, jumlah jemaah yang cukup besar serta adanya masa transisi kuota haji menjadi alasan utama pemilihan lokasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Appi juga menitipkan doa kepada para jemaah agar turut mendoakan Kota Makassar dan masyarakatnya. Ia pun mengajak seluruh jemaah untuk menjaga kebersamaan selama menjalankan ibadah.

“Jadilah satu keluarga yang tidak terpisahkan. Saling menjaga, saling membantu, karena ini adalah perjalanan spiritual yang harus dijalani bersama,” pesannya.

BACA JUGA  Silaturahmi Penuh Semangat Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi DPD KNPI

Kepada petugas haji, Munafri menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk amanah yang mulia.

“Tugas Bapak dan Ibu jauh lebih berat, tetapi sangat mulia. Layani para jemaah dengan sepenuh hati, berikan kemudahan dan informasi yang dibutuhkan agar seluruh rangkaian ibadah berjalan lancar dan khusyuk,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Makassar, Muhammad Amrullah Arief, memastikan kesiapan JCH Kota Makassar telah melalui proses pemeriksaan ketat, khususnya dari aspek kesehatan.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan syarat istitha’ah, yakni kemampuan fisik dan mental yang wajib dimiliki calon jemaah sebelum diberangkatkan.

“Prosesnya sangat ketat dalam pengawalan dan pemeriksaan kesehatan. Itulah yang dimaksud dengan istitha’ah, sehingga calon jemaah haji Kota Makassar benar-benar siap untuk diberangkatkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar serta rumah sakit umum daerah guna memastikan seluruh jemaah memenuhi standar kesehatan.

BACA JUGA  Unhas & Pemkot Makassar Matangkan Persiapan PIMNAS ke-38

Tahun ini, jumlah jemaah haji asal Makassar tercatat sekitar 331 orang. Sebagian telah diberangkatkan melalui beberapa kelompok terbang (kloter), yakni kloter 1, kloter 4, dan kloter 10.

Selain itu, Kota Makassar juga berperan dalam mengisi kuota kloter yang masih tersedia di Sulawesi Selatan.

Amrullah juga mengungkapkan tingginya animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji. Untuk tahun 2027, daftar tunggu jemaah diperkirakan mencapai sekitar 2.080 orang di luar pendamping mahram dan lansia, dengan total potensi mencapai 2.400 hingga 2.700 orang.

“Ini menunjukkan bahwa minat masyarakat sangat tinggi, sehingga membutuhkan persiapan yang lebih matang, terutama dari sisi kesehatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Makassar guna memastikan kesiapan fisik seluruh jemaah, sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lancar dan optimal.

Continue Reading

Trending