Connect with us

Kementrian Agama RI

Halal Bi Halal Ponpes As’adiya,Menag RI:Pondok Pesantren As’adiyah Macanang Membanggakan

Published

on

Kitasulsel—WAJO – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, memberikan apresiasi tinggi terhadap perkembangan pesat Pondok Pesantren As’adiyah Macanang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan Anregurutta Prof Nasaruddin saat menghadiri Halal bi Halal bersama keluarga besar Pondok Pesantren Assadiya sengkang Minggu 06/04/2025.

Dalam Acara tersebut Menteri Agama, Anre Gurutta Prof. KH. Nasaruddin Umar, didampingi oleh Hj. Helmi Halimatul Udhma, Penasehat Dharma Wanita Persatuan Kemenag RI,Stafsus/TA Menag Dr H Bunyamin M Yapid, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan diwakili, Kakanwil Kemenag Provinsi Sulsel, H. Aly Yafid, Bupati Wajo, H. Andi Rosman, H. Basnang Said, Direktur PD Pontren,Beserta para Kakan Kemenag dan tamu kehormatan lainnya.

Pada kesempatan tersebut Menag mengungkapkan kekagumannya atas berbagai kemajuan di lingkungan Ponpes As’adiya , termasuk berdirinya gedung bertingkat dan masjid megah di lingkungan pondok pesantren tersebut.

BACA JUGA  Sentuhan Moderasi Beragama Menembus Hati Kaum Muda, Prof. Nasaruddin Umar Raih Predikat Menteri Terbaik Kedua Versi Survei Nasional

“Bahkan sebelum saya menjadi Menteri Agama, Pondok Pesantren ini sudah berkembang pesat. Semoga ke depan kita bisa terus berbuat lebih banyak lagi,” ujar Nasaruddin Umar dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Nasaruddin Umar juga menyinggung kekayaan budaya, bahasa, dan agama yang dimiliki Indonesia sebagai sebuah anugerah besar. Ia menegaskan bahwa meski Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau dan 350 bahasa lokal, keharmonisan antarumat tetap terjaga dengan baik.

“Indonesia itu satu-satunya negara yang begitu luas, dengan begitu banyak perbedaan, tetapi tetap damai. Ini anugerah besar yang harus kita syukuri,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menag turut memperkenalkan konsep lanjutan dari trilogi kerukunan, yang mencakup hubungan harmonis antara manusia, alam semesta, dan Tuhan. Ia menjelaskan bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Allah wajib tunduk pada dua jenis hukum, yaitu hukum takwini (hukum alam) dan hukum tasyri’i (hukum syariat).

BACA JUGA  Menag: Selawat Wujud Cinta Terdalam kepada Rasulullah

“Semua ciptaan Allah tunduk pada hukum alam, tetapi manusia juga wajib menaati hukum syariat. Inilah yang membedakan manusia sebagai khalifah di bumi,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah, Dr,H. Bunyamin M. Yafid, yang juga merupakan Staf Khusus/Tenaga Ahli Menag RI, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kesuksesan acara tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua guru-guru kami, adik-adik santri, mahasantri, mahasiswa, para alumni, serta orang tua santri yang telah menyukseskan acara halal bi halal ini. Untuk level pondok pesantren, acaranya luar biasa, performanya luar biasa, apalagi hadir juga Sulis dan beberapa tamu penting dari ibu kota. Tentu ini semua berkah Anregurutta Ketua Umum Pondok Pesantren As’adiyah,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pesan Menag ke Dosen, Sisipkan Nilai Spiritual dalam Pembelajaran

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Wajo dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas dukungan dan perhatian yang diberikan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Bupati Halmahera Utara:Prof Nasaruddin Umar Menag RI Pertama Yang Kunjungi Halmahera Utara Sejak Terbentuk

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Ajak Ormas Keagamaan Solid Membangun Umat dan Bangsa

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Puluhan Influencer Siap Berbagi Inspirasi pada Santri Summit 2025
Continue Reading

Trending