Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel: Tidak Ada Open House, Silahkan Bersilaturrahim Dengan Keluarga Masing-masing

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan bahwa dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang tidak akan mengadakan acara open house.

Sebaliknya, beliau mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen penuh berkah ini untuk mempererat tali silaturahmi dengan keluarga dan orang-orang terdekat.

“Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sangat istimewa untuk berkumpul bersama keluarga untuk kembali saling mendoakan dan memperkuat ikatan persaudaraan. Sulsel

Saya mengajak seluruh ASN dan masyarakat Sulsel untuk menjadikan momen ini sebagai kesempatan untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan orang-orang terdekat. Ini juga sekaligus efisiensi dan efektifitas bagi semua” ujar Andi Sudirman Sulaiman.

Gubernur Sulsel menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keinginan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai dan masyarakat luas untuk lebih fokus pada kebersamaan dengan keluarga.

BACA JUGA  Jumlah Donor Darah Meningkat Signifikan Tiga Tahun Terakhir di Sulsel

“Saya percaya bahwa kebersamaan dengan keluarga adalah hal yang paling berharga di Hari Raya Idul Fitri. Mari kita jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk saling menguatkan dan memberikan dukungan satu sama lain,” tambah Gubernur Sulsel.

Beliau berharap agar perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini dapat berjalan dengan lancar, aman, dan penuh berkah bagi seluruh masyarakat Sulsel. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Dikawal Satgas Percepatan Investasi Daerah, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Harap Sulsel Jadi Contoh Nasional

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Andalan Hati Usung Komitmen Keberlanjutan Pembangunan untuk Sulsel Maju dan Berkarakter

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Jumlah Donor Darah Meningkat Signifikan Tiga Tahun Terakhir di Sulsel

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel