DISKOMINFO LUWU TIMUR
Bupati Luwu Timur Buka FKP RPJMD 2025-2029 dan Musrenbang RKPD 2026

Kirasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2026 sekaligus Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (20/03/2025), dan dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Ir. H. Muhammad Arafah, S.T., M.T. melalui sambungan virtual, Sekda Lutim, H. Bahri Suli, Kepala Bapelitbangda Luwu Timur Dohri As’ari, Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte, Forkopimda, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Bapelitbangda Luwu Timur, Dohri As’ari, menjelaskan bahwa, Musrenbang RKPD 2026 dan Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 bertujuan untuk menjaring aspirasi dari berbagai pihak serta menyelaraskan prioritas pembangunan daerah.

“Forum ini memastikan bahwa kebijakan pembangunan daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat, arah pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Asta Cita Presiden RI dalam RPJMN 2025-2029,” ungkap Dohri.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Luwu Timur menegaskan pentingnya tahapan perencanaan ini demi penyempurnaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan RPJMD.
Berdasarkan tema yang dirumuskan, RKPD Tahun 2026 mengusung konsep Konsolidasi Pembangunan Manusia, Ekonomi, dan Sosial dalam Mendukung Kesejahteraan Masyarakat, yang sejalan dengan visi besar Luwu Timur Maju dan Sejahtera.
Bupati juga memaparkan lima misi utama dalam RPJMD 2025-2029, yaitu:
* Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, berbudaya, dan berdaya saing.
* Meningkatkan daya saing ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas.
* Mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan wilayah.
* Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
* Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berbasis digital.
“Untuk mendukung keberhasilan misi ini, kami telah mengajukan 113 program strategis yang menjadi unggulan selama lima tahun ke depan, termasuk program Kartu Sehat, Kartu Pintar, dan Kartu Lansia guna meringankan beban masyarakat,” papar Bupati.
Selain pemaparan rancangan awal RPJMD oleh narasumber, forum ini juga memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara Konsultasi Publik oleh Bupati dan pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap perencanaan ini dapat mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. (*)
DISKOMINFO LUWU TIMUR
DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.
Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.
Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.
Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.
Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics12 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
2 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login