Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Ikuti Rakor Virtual Penandatanganan Nota Kesepahaman Terkait Agraria, Tata Ruang, dan Kehutanan

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penandatanganan Nota Kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi, serta informasi geospasial, yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (17/03/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memimpin Rakor ini sekaligus memberikan arahan terkait berbagai program strategis pemerintah pusat.

Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah pengendalian inflasi di masing-masing daerah serta percepatan program 3 juta rumah untuk masyarakat.

Dalam arahannya, Mendagri Tito menekankan pentingnya seluruh pemerintah daerah mempelajari isi Nota Kesepahaman (MoU) ini dan segera berkoordinasi untuk implementasinya di daerah masing-masing.

BACA JUGA  Dinkes Lutim Gelar Ekspose Awal Pembangunan RS Malili

MoU tersebut, kata Tito, bertujuan mengoptimalkan sinergi pelaksanaan tugas di berbagai sektor, termasuk agraria, pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.

“MoU ini menjadi dasar kerja sama bagi para pihak dalam mempercepat pendaftaran tanah aset di Areal Penggunaan Lain (APL), mencegah serta menangani permasalahan agraria dan tata ruang, serta mendukung program strategis nasional,” ujar Tito Karnavian.

Selain itu, MoU ini juga mencakup percepatan penyelesaian rencana tata ruang, pemanfaatan serta pengendalian ruang, hingga optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai regulasi yang berlaku. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.

Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Tinjau Progres Pembangunan Rumah Sakit Atue

Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.

Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.

Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.

BACA JUGA  Bupati Irwan Pimpin RUPS LB PT. Luwu Timur Gemilang, Tetapkan Komisaris dan Direksi Baru

Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel