Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pemkab Lutim Perkuat Silaturahmi dengan Warga Angkona di Safari Ramadhan

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus melanjutkan agenda Safari Ramadhan 1446 H yang memasuki hari ketujuh. Kali ini, kegiatan buka puasa bersama masyarakat digelar di halaman Masjid Nurul Falah, Desa Watangpanua, Kecamatan Angkona, Sabtu (15/03/2025).

Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, didampingi oleh Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler, serta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Lutim, H. Bahri Suli, dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Lutim.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, kegiatan diawali dengan penyerahan paket sembako murah bagi warga yang membutuhkan.

Tak hanya itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lutim turut menyerahkan bantuan tali asih bagi anak yatim, yang secara simbolis diberikan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Lutim.

BACA JUGA  Bupati Apresiasi Kejari Lutim dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Desa

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Irwan Bachri Syam menyampaikan rasa syukur atas kelancaran agenda Safari Ramadhan serta keberhasilan pelaksanaan pesta demokrasi yang baru saja berlangsung.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Angkona yang telah berpartisipasi dan memberikan amanah kepadanya untuk memimpin Luwu Timur.

“Alhamdulillah, kami dalam visi misi kami, program demi membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat bisa dilaksanakan tahun ini atas izin Allah. Dari 113 program, ada sebagian yang dapat direalisasikan lebih awal,” ungkap Bupati.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa setelah melalui evaluasi dan efisiensi anggaran, Pemkab Lutim tahun ini akan fokus pada tiga program prioritas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, yakni Tiga Kartu Sakti: Kartu Lansia, Kartu Pintar, dan Kartu Sehat.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Hadiri Rakor Sinkronisasi Transformasi Digital dan Satu Data Indonesia

Pendataan penerima manfaat dari program ini ditargetkan rampung paling lambat setelah Lebaran, dan implementasinya akan dimulai sebagai uji coba tahun ini, sebelum dievaluasi untuk penyempurnaan di tahun berikutnya.

Sebelum berbuka puasa bersama, dilanjutkan dengan mendengarkan tau’ziyah Ramadhan yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad Said. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan shalat Magrib berjamaah, menutup rangkaian acara yang penuh makna di bulan suci ini. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.

Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.

BACA JUGA  Bupati Irwan Siap Launching Arus Balik di Terminal Malili

Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.

Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.

Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.

BACA JUGA  Bupati Bombana Kagum dengan Program Bupati Luwu Timur

Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel