Connect with us

Kementrian Agama RI

Potensi Optimalisasi Dana Sosial Keagamaan dalam Pengentasan Kemiskinan, Pemerintah Optimis Target 2026 Tercapai

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan peran penting bahasa agama, dalam pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Menag menyampaikan, bahasa agama yang dimaksud tentunya terkait dengan pemanfaatan dana sosial keagamaan dalam penanggulangan kemiskinan, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Ia meyakini, optimalisasi potensi pundi-pundi agama dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan kemiskinan di tengah masyarakat. “Saya kira, jika pundi-pundi agama diaktifkan, akan sangat efektif mengentaskan kemiskinan.

Kemiskinan akan dapat terselesaikan di tengah masyarakat,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar saat konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, Menag juga menyoroti tradisi masyarakat seperti kurban yang memiliki dampak signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan. “Selain itu, banyak juga tradisi-tradisi masyarakat yang berpengaruh untuk pengentasan kemiskinan, semisal kurban,” tambahnya.

BACA JUGA  Buka Santri Horseback Archery Championship, Menag Beri Pesan Kebangkitan Santri Tangguh dan Mandiri

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan keyakinannya bahwa target penuntasan kemiskinan ekstrem di Indonesia pada tahun 2026 dapat tercapai dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“DTSEN berperan penting dalam memastikan kebijakan yang lebih akurat, tepat sasaran, dan efisien dalam upaya menanggulangi kemiskinan ekstrem di Indonesia,” kata Muhaimin Iskandar.

Cak Imin, begitu ia biasa disapa, meyakini bahwa DTSEN memungkinkan pemerintah mengidentifikasi masyarakat yang berada dalam kondisi miskin ekstrem secara lebih akurat, sehingga bantuan dapat disalurkan dengan tepat dan terukur.

“Penanggulangan kemiskinan ekstrem tidak hanya bergantung pada ketersediaan data, tetapi juga pada keakuratan, keamanan, serta keberlanjutan pembaruan data tersebut. DTSEN juga memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga filantropi berbasis keagamaan, seperti zakat, infak, sedekah, dan badan sosial lainnya,” terangnya.

BACA JUGA  Menag: Hijrah Tak Sekedar Pindah Tempat, Tapi dari Gelap ke Terang

Cak Imin berharap, dengan menggunakan satu basis data yang sama, lembaga-lembaga sosial dapat lebih efektif dalam menyalurkan bantuan dan memastikan bahwa program-program sosial mereka selaras dengan target pemerintah dalam menuntaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Hadiri Rapat Evaluasi Haji, Menag Harap Haji 2025 Sukses

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Buka Santri Horseback Archery Championship, Menag Beri Pesan Kebangkitan Santri Tangguh dan Mandiri

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Pembinaan ASN, Menag: Jangan Cari Kesalahan Rekan Kerja
Continue Reading

Trending