Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Dukung Kelanjutan Pembangunan Kanwil Kemenkum Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memberi dukungan Kelanjutan Pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel).

Dalam dukungannya, Gubernur Sulsel berencana memberikan bantuan hibah yang dibutuhkan Kanwil Kemenkum Sulsel untuk peningkatan pelayanan publik masyarakat Sulawesi Selatan.

Gubernur menginginkan sinergitas dengan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam Pelaksanaan tugas untuk kemajuan masyarakat Sulsel.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal siap mendukung program – program Gubernur untuk kemajuan Sulawesi Selatan.

Hal ini disampaikan Andi Basmal saat bersilaturahmi dengan gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman di Kantor Gubernur, Senin, (10/3/2025).

“Saat ini Kementerian Hukum dan HAM, telah bertranformasi menjadi 3 Kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kementerian HAM. Kehadiran kami saat ini sebagai Kakanwil Kemenkum Sulsel,” ujar Andi Basmal.

BACA JUGA  Sulsel Tuntaskan Pembentukan Koperasi Merah Putih 100 Persen, Siap Sambut Peluncuran Nasional oleh Presiden

Selanjutnya Kakanwil menyampaikan terima kasih pada Pemprov Sulsel yang pada tahun lalu memberikan dukungan hibah ke Kanwil Kemenkum Sulsel sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

Kakanwil berharap Gubernur Sulsel dapat terus memberikan dukungannya dan terus bersinergi untuk kemajuan Sulsel.

Kemudian, Kakanwil Sulsel menjelaskan mengenai pelaksanaan tugas – tugas Kementerian Hukum di Wilayah, diantaranya melakukan penyusunan dan evaluasi kebijakan hukum seperti melakukan harmonisasi produk hukum daerah.

Juga melakukan pembinaan hukum kepda masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi hukum dan pembinaan desa sadar hukum.

Selain itu, kakanwil juga menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan fasilitasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Ada juga layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual yang memberikan fasilitasi pendaftaran Merek, Cipta, Paten, Desain Indusrtri dan lainnya. Serta Pengesahan badan hukum dan pencatatan perjanjian keperdataan.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel dan Dua Rektor Naik Haji atas Undangan Raja Salman

Tugas – tugas tersebut dijalankan melalui berbagai unit teknis, seperti Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum.

Menurut Kakanwil, tugas – tugas yang diemban oleh Kanwil Kemenkum Sulsel akan sejalan dengan program – program yang akan dijalankan oleh Gubernur melalui Pemerintah Provinsi Sulsel.

Turut hadir mendampingi Kakanwil dalam pertemuan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala Divisi P3H Heny Widyawati, Kepala Bagian Umum Meydi Zulqadri dan Kepala Bidang AHU Muh Tahir. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Selaraskan Data PBI JKN Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Luncurkan MICU, Mobil Ambulans Pertama yang Dilengkapi Ruang Operasi

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  8 Pelajar Putri Sulsel Wakili Indonesia di Kejuaraan Renang Artistik se-Asia Tenggara 2025

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel