Luwu Timur
Bupati Ajak Pegawai Muslim Shalat Zuhur dan Asar Berjamaah di Masjid DPRD
Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga Upah Jasa Muslim khususnya laki-laki di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan salat Zuhur dan Asar berjamaah di Masjid DPRD Lutim.
“Paling tidak kita shalat berjamaah Zuhur dan Asar disini, kita makmurkan masjid ini. Jika sudah balik ke rumah masing-masing, saya juga berharap kita makmurkan masjid dilingkungan kita,” ajak Bupati Irwan usai menunaikan shalat Asar berjamaah di masjid DPRD Lutim, Selasa (04/03/2025).
Lanjut Bupati meminta para kepala OPD yang ada di Malili agar mendata semua laki-laki muslim yang ada di kantornya masing-masing, nanti akan dibuatkan absensi manual di masjid ini.
“Tolong pak Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menginformasikan imbauan ini ke kepala OPD dan menyiapkan absensi manual di masjid, sehingga setiap pegawai yang datang dapat mengisi daftar kehadiran. Insha Allah mulai minggu ini kita akan maksimalkan ini,” imbuhnya.
Bupati Irwan juga menegaskan bahwa, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya disiplin dan religius di lingkungan pemerintahan.
Ia pun mengungkapkan bahwa surat pertama yang ia tanda tangani setelah resmi menjabat adalah imbauan untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
“Jadilah contoh dan teladan untuk memakmurkan masjid. Kita semua harus bersyukur agar daerah kita mendapat keberkahan,” tuturnya.
Selain itu, Bupati Irwan juga mengajak seluruh ASN dan pegawai di OPD untuk mendukung dirinya dan Ibu Puspa dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan baik.
“Keberhasilan tidak akan tercapai jika tidak ada dukungan dari kita semua. Saya dan Ibu Puspa tidak bisa apa-apa tanpa kalian. Jadi, mari kita bekerja sama membangun daerah ini,” pungkas Bupati Luwu Timur.
Dengan adanya ajakan ini, diharapkan semakin banyak pegawai di lingkungan Pemkab Luwu Timur khususnya yang laki-laki yang ikut serta dalam shalat berjamaah, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih religius, harmonis, dan penuh keberkahan. (*)
Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas
Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.
Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.
Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.
Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai
Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.
Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.
Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.
“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.
Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital
Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.
Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur











You must be logged in to post a comment Login