Connect with us

Kabupaten Sidrap

Stafsus/TA Menag RI Dr. Bunyamin M. Yapid Sampaikan Ceramah Subuh di Masjid Agung Sidrap

Published

on

Kitasulsel—SIDRAP – Staf Khusus/Tenaga Ahli Menteri Agama RI, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H., menghadiri dan memberikan ceramah Subuh pada hari kedua Ramadan di Masjid Agung Sidrap.

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi dengan jamaah serta masyarakat Sidrap, sekaligus menyampaikan pesan-pesan keagamaan dalam rangka menyemarakkan bulan suci.

Dalam ceramahnya, Dr. Bunyamin menekankan pentingnya kasih sayang dan saling menghargai antar sesama, sesuai dengan spirit Ramadan sebagai bulan penuh rahmat.

Beliau juga mengajak seluruh masjid di Sidrap untuk menjaga ketenangan, kenyamanan, serta menghidupkan malam-malam Ramadan dengan ibadah shalat lail dan puasa di siang hari agar rahmat Allah senantiasa turun bagi masyarakat Sidrap.

BACA JUGA  Langsung di Lokasi Komisi D DPRD Sulsel Tinjau Jalan Poros Sidrap Soppeng

“Saya diamanahkan oleh Anregurutta Menteri Agama, Nasaruddin Umar untuk mendampingi beliau. Sebagai santri, saya harus taat. (Polo Pang Polo Panni) Meskipun paha patah tetap berjalan, meskipun sayap patah tetap terbang jika itu perintah Anregurutta,” ungkapnya.

Dr. Bunyamin juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sidrap, panitia Masjid Agung, Kepala Kemenag, serta seluruh jamaah dan masyarakat Sidrap yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.

“Meskipun saya diamanahkan oleh Anregurutta Menteri Agama, saya tetap bolak-balik ke Sidrap karena Sidrap adalah tanah kelahiran saya,” tutupnya.

Acara ceramah Subuh ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang hadir dan diharapkan dapat semakin mempererat ukhuwah serta meningkatkan semangat ibadah di bulan suci Ramadan.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tegaskan Integritas Saat Tandatangani SK 41 Calon PPPK
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Semarak Car Free Day di Sidrap, Bupati Saharuddin Ajak Warga Sulsel Meriahkan Sidrap Run 2025

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tegaskan Integritas Saat Tandatangani SK 41 Calon PPPK

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Rakor BKMT Sidrap Teguhkan Dukungan pada Program Keagamaan Bupati
Continue Reading

Trending