Connect with us

Kementrian Agama RI

Banyak Diapresiasi, Menag Minta ASN Kemenag Makin Profesional

Published

on

Kitasulsel–MALANG — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, saat ini masyarakat menilai Kemenag telah bekerja dengan baik. Karenanya, Ia minta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag untuk semakin termotivasi serta bekerja dengan profesional.

Hal tersebut diungkapkan Menag saat menyapa ratusan Civitas Academica Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, Senin (10/2/2025).

Menag menegaskan, bahwa penilaian masyarakat juga merupakan harapan yang menjadi tuntutan besar yang harus dibuktikan dengan hasil yang berdampak dan berorientasi kepada masyarakat.

“Saya mengajak semua, mari kita bekerja semakin profesional. Bagaimana bekerja profesional? Caranya mencontoh sifat Tuhan. Allah tidak pernah meninggalkan pekerjaan sama sekali. Bahkan, daun jatuh pun sudah tertulis di Lauhul Mahfud,” ajak Menag.

“Mari apa yang menjadi tugas kita, kita tangani dan kerjakan dengan sungguh-sungguh dan profesional,” lanjut Menteri yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

BACA JUGA  Menag Minta Itjen Perketat Pengawasan Etika Kerja Kemenag

Salah satu indikator bekerja dengan profesional adalah memiliki visi ke depan. Menurut menag itu penting, agar semua terarah dengan baik.

Ia pun kembali menegaskan bahwa ukuran keberhasilan Kemenag termasuk UIN, tidak hanya sebatas pada aspek formal saja. Namun juga pada peran dakwah yang diemban oleh Kemenag.

Artinya, seluruh ASN Kemenag bertanggungjawab kepada kesalehan umat kepada agamanya. “Indikatornya semakin berjarak umat kepada agamanya, semakin gagal Kemenag,” ujarnya.

“Sebesar apapun anggaran yang kita habiskan, tapi jika tidak berbanding lurus dengan yang dihasilkan dan dirasakan masyarakat itu jadi tidak berarti,” ungkapnya.

Menag pun meminta seluruh ASN Kemenag agar tidak cepat bangga atas capaian formal yang saat ini diraih. Meski penting, capaian tersebut menurutnya baru setengahnya dari target capaian yang seharusnya diraih.

BACA JUGA  Natal dan Tahun Baru, Menag: Beri Kesempatan Umat Beribadah Tenang dan Aman

“Karena tanggung jawabnya separuh dunia, separuh lagi dakwah, urusan agama. Karena ada huruf “I” di tengah kata UIN. Dua duanya harus kita kuasai,” ujarnya.

Ia pun berharap, agar UIN mampu menjadi universitas yang mampu menerapkan sistem pembelajaran yang terintegrasi. Mampu menciptakan para ilmuan yang tak hanya pandai dalam ilmu umum namun juga keilmuan keagamaan.

“Mari ciptakan keilmuan yang terintegrasi. Cita-cita saya adalah seperti di abad pertengahan, seperti Ibnu Rusy. Pagi seorang dokter, sorenya penulis buku, dan malamnya seorang sufi,” harapnya.

Rektor UIN Malang H.M Zainudin mengatakan, bahwa saat ini UIN Malang juga tengah menerapakan sistem pembelajaran yang terintegrasi. Ia menjelaskan, bahwa mahasiswa baru yang masuk UIN harus mengikuti pembelajaran dasar agama di Ma’had selama satu tahun.

BACA JUGA  Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

“Izin melaporkan, kita di UIN Malang sudah menerapkan Integrated model dalam sistem pembelajarannya, harus terintegrasi ilmu agama. Jadi tidak memandang fakultasnya,” ucap Rektor.

Ada sekitar 6 ribu mahasiswa baru yang wajib tinggal di mahad selama satu tahun. Di Ma’had, para mahasiswa belajar Al Quran, kitab kuning, serta belajar bahasa Arab dan penerapan bahasa asing.

Saat ini ada 3.000 lebih mahasiswa penghafal Al-Qur’an di UIN Malang, dengan latar belakang pendidikan yang beragam, baik dari fakultas umum maupun fakultas keagamaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Menag Minta Itjen Perketat Pengawasan Etika Kerja Kemenag

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Natal dan Tahun Baru, Menag: Beri Kesempatan Umat Beribadah Tenang dan Aman

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Bertolak ke Saudi, Menag Penuhi Undangan Menteri Tawfiq dan Bahas Operasional Haji 1446 H
Continue Reading

Trending