Connect with us

Kabupaten Sidrap

Penjabat Bupati Sidrap Beraudiensi dengan Askrida Syariah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Penjabat (PJ) Bupati Sidrap, Idham Kadir Dalle, didampingi Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, beraudiensi dengan Askrida Syariah Makassar di Social Barn Boulevard Makassar, Kamis (6/2/2025).

Rombongan Askrida Syariah Makassar dipimpin Kepala Cabang, Syarif Hamdi, bersama Wakil Kepala Cabang, Ahmad Firdaus. Syarif Hamdi menyampaikan, Penjabat Bupati Sidrap antusias terhadap program-program yang ditawarkan Askrida Syariah.

“Alhamdulillah, Bapak Penjabat Bupati tadi menyarankan agar asuransi untuk petani bisa segera tercover,” ujar Syarif Hamdi. Askrida Syariah Makassar berharap dapat melanjutkan kerja sama dengan Kabupaten Sidrap seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

Kala itu, Askrida menyediakan layanan asuransi selama satu tahun di daerah tersebut. Sementara Idham Kadir Dalle menyambut baik audensi yang diadakan oleh Askrida Syariah Makassar.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Buka Musda IPIM, Imbau Imam Masjid Aktif Sukseskan Sidrap Berkah

Ia menyimak informasi mengenai produk-produk layanan asuransi yang akan ditawarkan Askrida kepada masyarakat Kabupaten Sidrap.

Layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi PNS, tetapi juga untuk masyarakat, termasuk petani, nelayan, dan peternak. “Kami akan menyampaikan informasi ini kepada Bupati Terpilih yang beberapa hari lagi akan dilantik.

Insya Allah, akan ada pertemuan lanjutan dan sosialisasi lebih lanjut yang diharapkan dapat diinformasikan kepada seluruh ASN yang dimediasi melalui Korpri,” tutur Idham Kadir.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kadis Perhubungan, Andi Bahari Parawansa; Kabag Kerja Sama, Andi Besse; serta Kabag Perencanaan dan Keuangan, Syamsuar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Wisuda Sarjana dan Pascasarjana VII UMS Rappang, Lepas 553 Alumni Baru

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Sambut Baik Penempatan Mahasiswa KKN Unhas di Sidrap

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Sidrap Bikin Bangga, Raih Penghargaan Nasional di CNBC Indonesia Awards 2025
Continue Reading

Trending