Kementrian Agama RI
Menag RI Dorong Masjid Istiqlal Jadi Pusat Ekonomi Kreatif dan Wisata Religi
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini, Kamis (6/2/2025), bertemu Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Irene Umar beserta jajarannya di Masjid Istiqlal.
Pertemuan ini membahas kolaborasi pengembangan kawasan ekonomi kreatif dan budaya di kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam persiapan menjadikan Jakarta sebagai kota kosmopolitan yang tetap mempertahankan akar budaya dan sejarahnya.
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif menekankan pentingnya kerja sama dengan Masjid Istiqlal dalam menghadapi perayaan 500 tahun Jakarta. “Kita ingin mengaktifkan jalur dari Kota Tua hingga Blok M, agar Jakarta menjadi kota kosmopolitan tanpa melupakan sejarah dan budaya. Masjid Istiqlal bisa menjadi bagian dari jalur kreatif ini,” ujarnya.
Selain menjadi pusat ibadah, Masjid Istiqlal telah dikenal sebagai pusat wisata religi, sosial, dan edukasi. Menteri Agama menyoroti keunggulan masjid ini, seperti sistem energi ramah lingkungan yang mengandalkan panel surya hingga 38 persen, hasil dari wakaf jemaah.
“Masjid Istiqlal juga memiliki fasilitas unik seperti gym center yang bersifat interfaith serta berbagai program diplomasi agama yang telah menarik perhatian lebih dari 40 duta besar,” kata Menteri Agama.
Rencana lain yang dibahas adalah realokasi madrasah di kompleks Masjid Istiqlal ke Jakarta Selatan. Ini dilakukan untuk memungkinkan pembangunan penginapan profesional dan hotel gratis bagi pengunjung masjid. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisata religi di Masjid Istiqlal sekaligus mendukung ekonomi kreatif berbasis budaya.
Kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Ekonomi Kreatif ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara inovasi modern dan pelestarian budaya. Masjid Istiqlal pun siap menjadi bagian dari pengembangan Jakarta sebagai kota kosmopolitan yang tetap menghargai nilai-nilai sejarah dan budaya lokal. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login