Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Bulan K3 Nasional, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Minta Pengawasan Diperketat Demi Keselamatan dan Kesehatan Pekerja di Perusahaan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional akan dimulai 12 Januari – 12 Februari 2025. Di tingkat Provinsi Sulsel, peringatan Bulan K3 Nasional akan diisi dengan beragam kegiatan. Mulai dari seminar hingga penyerahan penghargaan.

Untuk kesuksesan acara ini, panitia pelaksana peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2025 menemui Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry, di Rumah Jabatan, Sabtu, 11 Januari 2025. Turut hadir mendampingi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas.

Dalam pertemuan ini, Pj Gubernur Prof Fadjry menitipkan pesan agar memperketat pengawasan 40 ribu perusahaan yang ada di Sulsel, demi keselamatan dan kesehatan para pekerja yang ada di perusahaan.

BACA JUGA  Hadiri Peringatan Harganas, Sekda Sulsel Jufri Rahman Ajak Kolaborasi Atasi Stunting

“Tidak ada kata lelah untuk menciptakan kesehatan dan keselamatan pada pekerja yang ada di perusahaan,” tegas Prof Fadjry Djufry.

Iapun menyampaikan dukungannya terhadap seluruh rangkaian peringatan Bulan K3 Nasional yang akan dilaksanakan. Tentunya, semua dibawah koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel.

Ketua Panitia, Suryadi Pasambangi, melaporkan, sejumlah perusahaan akan tergabung dan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Pj Gubernur Prof Fadjry diharapkan bisa menjadi keynote speaker pada seminar dengan tema Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 untuk Meningkatkan Produktivitas.

“Seminar ini akan menghadirkan narasumber dari kementerian, akademisi, korporasi, dan International Labour Organization (ILO),” ujarnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Dukung Kelanjutan Pembangunan Kanwil Kemenkum Sulsel

Selain itu, akan ada kegiatan olahraga, donor darah, dan bakti sosial. Sedangkan puncak acaranya dilaksanakan di PT. Semen Tonasa di Kabupaten Pangkep. Pada puncak acara juga akan ada pemberian reward kepada perusahaan yang taat dan patuh

“Dengan melaksanakan Upacara Bulan K3 Nasional, peserta upacara ditargetkan hingga 900 peserta,” ucap Senior Manager K3 PT Semen Tonasa ini.

Sedangkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, memastikan data terkait perusahaan yang telah paham K3. Iapun mengaku terus menyosialisasikan terkait keselamatan dan kesehatan pekerja.

“Memang sangat dinamis. Karena peralatan yang tidak terbarukan, bisa mengancam keselamatan para pekerja dalam bekerja,” kata Jayadi Nas. (*)

BACA JUGA  Pemprov Salurkan DBH Triwulan I, Appi: Terima Kasih Pak Gubernur
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Lantik Andi Sudirman – Fatmawati Rusdi

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Nonton Langsung Atlet Judo Sulsel Berlaga, Prof Zudan Puji Penampilan Aditya Wahyudi

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Lorong PKK Mangasa Disasar sebagai Pilot Ptoject Kampung PKK Binaan Provinsi Sulsel

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel