Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Tiba di Makassar, Pj Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry Disambut Hangat Kepala OPD, Forkopimda, dan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Fadjry Djufry, disambut dengan hangat oleh masyarakat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Kehadiran Prof. Fadjry Djufry yang baru dilantik sebagai Pj Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 7 Januari 2025 di Gedung Kemendagri, Jakarta, turut disambut oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Dr. Jufri Rahman, serta Bupati Maros, Pj Bupati Bone, dan Pj Bupati Luwu.

Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, Prof. Fadjry Djufry bersama istrinya disambut dengan tari tradisional Paduppa sebagai simbol penghormatan kepada pemimpin baru Sulsel. Masyarakat yang telah menunggu kedatangannya di bandara juga memberikan tepuk tangan meriah dan ucapan selamat.

BACA JUGA  Prof Fadjry Dampingi Menteri Kebudayaan Resmikan Leang Leang Archaeological Park, Fadli Zon: Destinasi Kelas Dunia

“Selamat datang dan selamat bekerja Pak Gubernur,” demikian tulisan pada sebuah spanduk yang dibentangkan oleh warga yang hadir menyambut. Dengan penuh rasa hormat, Prof. Fadjry Djufry merespons sambutan hangat tersebut dengan mengatupkan kedua tangannya sebagai tanda salam kepada masyarakat.

Kedatangan Pj Gubernur Sulsel ini menandai awal kepemimpinan Prof. Fadjry Djufry dalam memimpin Provinsi Sulsel, dengan harapan dapat terus membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Sulsel. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Launching Gerakan Sulsel ZIS, Dorong Tata Kelola Zakat yang Transparan

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Iduladha 1446 H, DWP Sulsel Salurkan Daging Kurban untuk Anak Stunting dan Kaum Dhuafa

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Rapat Koordinasi, Sekda Jufri Rahman Harap Stakeholder Kompak Selesaikan Persoalan Ketahanan Pangan di Sulsel

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel