Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Di Bawah Kepemimpinan Prof Zudan, 6,5 Juta Bibit Kopi, Kakao, Kelapa, Durian, Sukun, Alpukat Ditanam di Sulsel Bangkitkan Hortikultura Unggul

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian dengan mendistribusikan 6,5 Juta Bibit Pohon melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Fokus utama alokasi ini adalah meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani melalui penyediaan bibit unggul tanaman perkebunan dan hortikultura.

Jumlah bibit unggul tanaman perkebunan dan hortikultura tersebut tak lepas dari arahan dan program yang dicanangkan

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, “Sulsel Menanam”.

Selain sebagai upaya mendukung kebijakan ekonomi hijau di Provinsi Sulsel, gerakan ini mengajak seluruh masyarakat Sulsel untuk aktif menanam pohon guna menjaga kelestarian lingkungan tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.

BACA JUGA  Dihadiri Mendagri dan Menpan RB, Sekprov Sulsel Jufri Rahman Ikuti Rapat Penataan Non ASN

Program ini juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi melalui pengembangan sektor pertanian.

Sebagai langkah untuk meningkatkan produktivitas perkebunan, pemerintah menyalurkan sebanyak 5.888.920 pohon bibit unggul. Terdiri dari Bibit Kakao 3.817.000 pohon, Bibit Kopi 1.176.000 pohon, Bibit Pala 866.000 pohon, dan Bibit Kelapa Genjah 29.920 pohon.

Selain itu, pemerintah juga mendistribusikan 694.358 pohon bibit hortikultura berkualitas tinggi, yang meliputi Bibit Durian Musangking 550.310 pohon, Bibit Sukun 25.693 pohon, Bibit Jeruk Nipis 24.999 pohon, Bibit Alpukat 30.000 pohon, Bibit Nangka 30.000 pohon, dan Bibit Jeruk Siam 33.356 pohon.

“Penyaluran bantuan ini diberikan kepada kelompok-kelompok tani yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan,” ujar Plt Kadis Pertanian, Perkebunan dan Tanaman Hortikultura Sulsel, Ir. Uvan Nurwahidah Shagir, Sabtu, 28 Desember 2024.

BACA JUGA  Cabor Dayung Berhasil Sumbangkan Emas untuk Sulsel di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi meyakini bibit unggul yang didistribusikan dapat meningkatkan produktivitas, kualitas hasil pertanian, serta ketahanan terhadap serangan hama dan penyakit.

Selain itu, bibit ini dirancang agar adaptif terhadap perubahan iklim, sehingga dapat mendukung keberlanjutan sektor pertanian di wilayah Sulawesi Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian.

Program ini juga diharapkan mampu mendorong Sulawesi Selatan menjadi salah satu sentra utama penghasil komoditas perkebunan dan hortikultura unggulan di Indonesia.

Pemerintah Provinsi Sulsel akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap kelompok tani dalam pemanfaatan bibit unggul tersebut, sehingga target peningkatan produktivitas dan keberlanjutan ekonomi dapat tercapai.

BACA JUGA  HUT ke-42 RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Dorong Kolaborasi Rumah Sakit

Dengan langkah nyata ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan perannya dalam mendorong kemajuan sektor pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan perekonomian daerah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Rangkaian HUT Sulsel ke-355, Pemprov Gelar Tabligh Akbar di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Raih WTP Empat Kali Berturut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Perkuat Silaturahmi, Dinsos Sulsel Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel