Kementrian Agama RI
Musda KORPRI Tetapkan Jufri Rahman Ketua KORPRI Sulsel Periode 2024-2029
Kitasulsel–MAKASSAR Musyawarah Daerah (Musda) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Wilayah Provinsi Sulsel yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 20 Desember 2024, berlangsung lancar dan damai. Musda ini menetapkan Dr Jufri Rahman sebagai Ketua KORPRI Provinsi Sulsel Periode 2024 – 2029.
Sebelum Musda KORPRI dimulai, terlebih dulu ada agenda pelantikan tiga penjabat Bupati. Masing-masing Pj Bupati Sidrap, Pj Bupati Takalar, dan Pj Bupati Jeneponto. Musda yang dipimpin oleh Steering Commitee Iqbal Suaib berlangsung sekitar satu jam lebih.
Agenda pertama yang dilakukan adalah laporan pertanggungjawaban pengurus KORPRI Sulsel periode sebelumnya yang diketuai Muh Hasan.
Setelah menimbang dan memutuskan, maka Laporan Pertanggungjawaban pengurus KORPRI lama diterima dengan baik. “Secara otomatis pengurus lama sudah demisioner,” ujar Iqbal Suaib.
Selanjutnya, agenda kedua adalah program kerja. Sejumlah program kerja yang akan dilakukan Pengurus KORPRI tahun 2024-2029, dan seluruh program kerja tersebut telah diterima oleh steering commitee.
Setelah dibacakan program kerja, saatnya penjaringan calon Ketua KORPRI Sulsel 2024-2029. Dalam membacakan calon Ketua KORPRI Sulsel, ditetapkan calon Ketua KORPRI 2024-2029 dan hanya satu nama yang terjaring, adalah Sekda Provinsi Sulsel Dr Jufri Rahman.
“Dengan ini menetapkan bahwa usulan atas nama Dr Jufri Rahman. Apakah kita semua setuju secara aklamasi,?” tanya Iqbal, dan dijawab setuju oleh semua peserta.
“Dengan demikian kami tetapkan Dr Jufri Rahman sebagai Ketua KORPRI Sulsel 2024-2029 sekaligus Ketua Formatur Pengurus KORPRI Sulsel,” ujar Iqbal. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login