Luwu Timur
Kurangi Stunting, Pemkab Lutim Lakukan pendampingan Orientasi GENTING
kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), melakukan pendampingan kegiatan Orientasi Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING), di Kantor DP2KB, Kamis (19/12/2024).
Orientasi dibuka oleh Kepala Bidang Keluarga Berencana, Suliati, didampingi Pemateri Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Yusriadi dan Rusmiah. Turut Hadir Lingkup Bidang DP2KB, Ketua DPC IpeKB Kabupaten Lutim, PKB / Petugas Lapangan Keluarga Berencana Desa Lokus Genting.
Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kepedulian bersama untuk mengatasi permasalahan stunting, yang masih menjadi tantangan besar di tengah masyarakat kita yang bukan sekadar isu kesehatan, tetapi juga menyangkut kualitas generasi penerus bangsa di masa depan.
Mengawali sambutannya, Suliati menjelaskan, Genting merupakan gerakan gotong royong masyarakat dalam mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, kuat dan tidak stunting.
“Genting merupakan gerakan bantuan bagi keluarga berisiko stunting melalui kepedulian para pihak sebagai orang tua asuh (OTA) yang berperan sebagai pemberi bantuan yang terdiri dari unsur pemerintah, BUMN, BUMD, individu/perseorangan, LSM/komunitas, Swasta, Perguruan tinggi/akademisi dan Media,” ucap Suliati.
Lebih lanjut, Suliati mengungkapkan, salah satu tujuan utama dari program ini adalah agar setiap anak, dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, tanpa terkendala oleh masalah kekurangan gizi.
“Sasaran dari kegiatan Genting terdiri dari bantuan nutrisi dan bantuan non nutrisi yang mencakup ibu hamil, ibu yang memiliki baduta/menyusui, baduta 0-23 bulan, balita 24-59 bulan dari keluarga berisiko stunting miskin,” ungkapnya.
Terakhir, ia mengatakan, keberhasilan program ini akan terwujud apabila ada kerjasama yang baik antara pemerintah, swasta, masyarakat dan seluruh pihak terkait.
“Genting adalah bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Lutim kedepan untuk mengurangi angka stunting, gizi buruk dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” tutup Suliati. (*)
Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas
Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.
Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.
Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.
Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai
Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.
Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.
Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.
“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.
Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital
Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.
Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur











You must be logged in to post a comment Login