Kementrian Agama RI
Peringatan Menag terkait Pengadaan Barang dan Jasa: Jangan Coba Ambil yang Tidak Halal!

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pesan tegas kepada jajaran Kementerian Agama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Turut hadir, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, pejabat eselon I dan II Kemenag, Rektor PTKN, Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia, dan Kepala UPT Asrama Haji penerima manfaat SBSN 2025.

Menag mengingatkan seluruh jajaran Kemenag untuk menghindari tindakan melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Kalau ada seseorang di antara kita yang mengambil sesuatu yang tidak halal dalam hidupnya di lingkungan Kementerian Agama, saya ingatkan ini, jangan coba-coba mengambil sesuatu yang tidak halal,” tegas Menag, Kamis (19/12/2024).

“Saya atas nama pribadi sebagai menteri, dan juga atas nama pemerintah Republik Indonesia, tentu tidak akan menghalalkan segala sesuatu yang tidak halal untuk kita ambil,” tambah Menag dalam FGD di Tangerang tersebut.
Lebih lanjut, Menag mengajak seluruh jajarannya untuk mengambil apa yang menjadi hak mereka secara legal dan mencari keberkahan dengan hanya mengambil sesuatu yang halal.
Menag juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya efisiensi yang juga harus disertai dengan efektivitas dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, efisiensi dan efektivitas adalah kunci untuk mencapai tujuan bersama.
“Efisiensi efektif bisa kita lakukan dengan cara melakukan penghematan-penghematan terhadap sesuatu yang seharusnya tidak perlu dilakukan,” pesannya.
Sekjen Kemenag, Ali Ramdhani juga memperkuat pesan Menag dengan menyoroti potensi risiko dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, terdapat rongga-rongga yang membuka peluang bagi praktik tidak sehat, seperti penyuapan dan kolusi.
Sekjen mengingatkan bahwa menjadi pejabat adalah hasil dari proses panjang penuh perjuangan. Ia meminta seluruh peserta untuk menjaga integritas dengan sebaik-baiknya.
“Jangan korbankan perjuangan panjang kita, darah, keringat, dan doa kita. Ingatlah, di belakang kita ada keluarga yang membanggakan kita. Jangan sampai mereka merasa malu karena perbuatan kita. Jaga baik-baik amanah ini,” pungkas Sekjen. (*)
Kementrian Agama RI
Menag Minta Pimpinan Satker Lebih Tanggap Akan Potensi Konflik

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar minta jajarannya lebih tanggap dalam mendeteksi potensi terjadinya suatu konflik. Menurutnya, pimpinan satker harus aktif mendeteksi potensi dini dan selalu siap untuk mencari solusinya.
“Kita harus memperhitungkan potensi dini secara proporsional, harus aktif untuk mendeteksi adanya potensi dini, bisa bekerja sama dengan pihak aparat terkait seperti Badan Intelijen Negara (BIN),” ujarnya dalam rapat Breakfast Meeting di Kantor Kemenag Lapangan Banteng, Selasa (7/10/25).

Menag menjelaskan, sebagai lembaga pemerintah yang menaungi urusan agama, Kemenag harus menjadi pihak pertama yang hadir dalam permasalahan terkait keagamaan. “Kita harus cepat tanggap terhadap isu keagamaan, harus menjadi pihak pertama yang mendeteksi potensi isu sebelum keduluan pihak lain,” jelasnya.
Menag juga menjelaskan pentingnya pengambilan kebijakan berdasarkan data. Menurutnya, pendekatan induksi-kuantitatif akan mendapatkan efek yang lebih optimal dan lebih proporsional.

“Dalam memecahkan suatu permasalahan, kita harus menggunakan perhitungan induksi-kuantitatif, jangan menyimpulkan dengan asumsi deduksi-kualitatif, semua harus by data agar dapat terlihat hasil akhirnya”, tuturnya.
Menteri Agama juga menyoroti terkait penguatan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Menag menekankan bahwa pemahaman dan implementasi peraturan tersebut harus ditingkatkan agar konflik di daerah yang seringkali berakar dari isu pendirian rumah ibadat dapat diminimalisir.
“Mohon bagi pimpinan di daerah tolong disosialisasikan lagi terkait PBM ini guna menambahkan pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah untuk perannya dalam kerukunan umat”, paparnya.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadat. Peraturan ini mengatur dasar-dasar pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan persyaratan pendirian rumah ibadat.
Menutup rapat, Menag memberi pesan agar para pimpinan tidak hanya menyampaikan kerukunan dengan pendekatan hukum, tetapi juga dengan pendekatan sosiologi dan kemanusiaan. Menurutnya, bahasa kemanusiaan itu akan lebih menyentuh hatu dibandingkan dengan bahasa regulasi (hukum).
“Jangan hanya menggunakan pendekatan hukum kepada masyarakat, tetapi juga butuh pendekatan sosial dan kemanusiaan, ini akan lebih menyentuh hati dan berdampak”, tandasnya.
Turut hadir dalam rapat, jajaran stafsus Menteri Agama, Pejabat Tinggi di lingkungan Kementerian Agama dan juga PTKN. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login