Kementrian Agama RI
Kementerian Pertama Datang ke KPK, Menag: Libatkan Banyak Pihak Perbaiki Kemenag
Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 November 2024. Sepekan kemudian, Menag melalui Tenaga Ahli juga telah melaporkan pemberian yang diduga gratifikasi kepada lembaga anti rasuah ini.
Menurut Menag semua dilakukan dalam rangka melibatkan banyak pihak untuk ikut memperbaiki Kementerian Agama. “Saya kira (Kemenag adalah) kementerian pertama (yang) datang minta pendampingan terhadap KPK dan Kejaksaan. Karena saya sadar saya punya banyak kelemahan.
Saya bukan malaikat. Jadi saya perlu orang lain,” terang Menag di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
“Falsafah saya, makin banyak orang yang memikirkan sesuatu, lebih baik dari pada hanya satu kepala yang memikirkan. Jadi makin banyak sinergi untuk menggapai sebuah tujuan yang sama, itu lebih baik dari pada instansi Kementerian Agama tunggal,” sambungnya.
Menag menegaskan bahwa pihaknya ingin melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat untuk memperbaiki kondisi bangsa, terutama Kementerian Agama. Menag ingin semua stakeholders merasa memiliki Kementerian Agama.
“Karena Kementerian Agama bukan milik menteri dan pejabatnya, tapi milik bangsa Indonesia. Dan sama-sama ingin memberikan pelayanan yang terbaik, terutama berkaitan dengan kehidupan beragama,” sebutnya.
Menag juga minta kepada keluarga besar Kementerian Agama agar tidak memberikan apa yang bukan haknya, termasuk kepada Menteri Agama. Misalnya saat sedang melakukan kunjungan ke daerah, Menteri Agama dan jajaran pimpinan juga sudah ada anggarannya.
“Jadi tidak perlu membebani Kanwil Kemenag di lokasi yang dikunjungi. Sebab, kita sudah dibekali oleh (anggaran) tugas kita sendiri. Jadi kalau mereka dapat lagi dari daerah, artinya memberikan beban yang di luar program mereka,” ujarnya.
“Kita buktikan jangan ada gratifikasi, kita kembalikan ke KPK yang diduga gratifikasi. Amplop juga kita kembalikan kepada mereka yang _ngasih_, karena tidak prosedural,” tanadsnya. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login