Connect with us

Kominfo Makassar

Dinas Kominfo Makassar Gelar Finalisasi Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR! Tahun 2024

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar finalisasi penyelesaian pengaduan masyarakat melalui platform Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR!. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sipakalabbi, Balaikota Makassar, Selasa (17/12/2024).

Admin utama SP4N LAPOR! Kota Makassar, Husaiva Arisandi, dalam melaporkan bahwa selama tahun 2024, sebanyak 171 laporan diterima dari masyarakat melalui SP4N LAPOR!.

Menurutnya, meski angka ini menunjukkan adanya partisipasi, namun jumlah tersebut masih tergolong minim.

“Rendahnya jumlah laporan ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai penggunaan SP4N LAPOR! serta telah menyampaikan keluhan melalui media sosial atau saluran aspirasi lain seperti layanan 112,” jelasnya.

Lebih lanjut, Husaiva menyampaikan mayoritas laporan yang masuk berhubungan dengan isu infrastruktur dan pengelolaan kebersihan.

BACA JUGA  Buka Workshop Dakwah Digital, Plt Kadis Kominfo Makassar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Bijak

“Dari total laporan yang diterima, sekitar 75% telah selesai ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian, dan kami akan terus berkoordinasi untuk menyelesaikan aduan yang masuk,” tambahnya.

Husaiva menegaskan pentingnya proaktif admin SP4N LAPOR! di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat.

“Kami mendorong semua admin untuk lebih proaktif dalam berkoordinasi pada pimpimannya untuk menangani laporan yang masuk, untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” imbuhnya.

Selain itu, sebagai bahan evaluasi, Husaiva mengatakan Dinas Kominfo berencana mengintensifkan edukasi kepada masyarakat, salah satunya melalui papan bicara pada fasilitas umum.

“Banyak masyarakat yang belum memahami fungsi dan mekanisme sistem ini. Kami akan menggelar sosialisasi intensif dan mengadakan papan bicara di rumah sakit dan fasilitas umum lainnya agar partisipasi publik semakin meningkat,” jelasnya.

BACA JUGA  Buka Forum Perangkat Daerah Dinas Kominfo Makassar, Muh. Yasir Tekankan Pentingnya Optimalisasi Infrastruktur

Pada kegiatan ini, narasumber dari Lembaga Pattiro Jeka, Suryani Hajar, turut menyampaikan pandangannya. Ia menilai semakin banyak pengaduan yang masuk, maka semakin baik pula kualitas pelayanan publik yang dapat diberikan.

“SP4N LAPOR! adalah media strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Semakin banyak pengaduan masyarakat yang masuk, semakin besar peluang kita untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik,” jelas ujar Suryani, yang juga fasilitator USAID ERAT Kota Makassar periode 2023/2024.

Untuk itu, Suryani mendorong para admin SP4N LAPOR! untuk proaktif dalam memberikan edukasi terkait manfaat aplikasi ini, yang dimulai dari lingkungan sekitarnya.

“Rendahnya jumlah pengaduan disebabkan oleh beberapa tantangan, termasuk kurangnya pengetahuan masyarakat. Jadi mari mulai dari kita dan lingkungan untuk memberikan edukasi dari manfaat aplikasi ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Dinas Kominfo Bontang, Berguru Strategi Branding Kota ke Dinas Kominfo Makassar

Selain itu, Ia mendorong peningkatan edukasi dan kolaborasi antar lembaga untuk mengoptimalkan penggunaan SP4N LAPOR!.

Pada forum ini juga, para admin SP4N LAPOR! tiap OPD diajak untuk membahas kendala dan mengevaluasi capaian pengelolaan pengaduan selama tahun 2024.

Diharapkan melalui kegiatan finalisasi ini mampu menyelesaikan aduan yang masuk untuk mengoptimalkan penggunaan SP4N LAPOR. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kominfo Makassar

Dorong Kepatuhan Badan Publik, Kominfo Makassar Sosialisasikan UU KIP dan Implikasinya terhadap Sengketa

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Perkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar, berlangsung di MGC, Rabu, (16/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Implikasinya pada Sengketa Informasi Publik kepada peserta berasal dsri PPID Utama yakni staf Dinas Kominfo serta admin PPID dari seluruh OPD lingkup Pemkot.

Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, yang hadir mewakili Wali Kota Makassar.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud tanggung jawab dan transparansi badan publik kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mendorong badan publik untuk semakin transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA  Ismawaty Ajak OPD Makassar Tingkatkan Kapasitas Pengelola Statistik Sektoral

Lebih lanjut, Akhmad menekankan PPID tidak hanya dituntut untuk terbuka, tetapi juga harus mampu mengklasifikasi informasi publik maupun informasi yang dikecualikan serta memahami standar layanan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, meningkatkan kapasitas teknis para PPID dan mampu mendongkrak indeks keterbukaan informasi publik di Kota Makassar menuju kategori kota “Informatif”, pada tahun sebelumnya, dalam kategori “Menuju Informatif”.

“Komitmen untuk menjadi kota yang informatif terus diupayakan melalui berbagai pembenahan seperti digitalisasi layanan, perbaikan sarana prasarana, klasifikasi informasi yang lebih terstruktur, dan peningkatan sumber daya manusia,” jelasnya.

Senada dengan Kepala Bidang IKP dan Humas kominfo Kota Makassar, Abdullah menyampaikan

BACA JUGA  Buka Forum Perangkat Daerah Dinas Kominfo Makassar, Muh. Yasir Tekankan Pentingnya Optimalisasi Infrastruktur

selama beberapa tahun terakhir, kerap menyebabkan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.

“Hal ini karena kurangnya pemahaman PPID dalam mengklasifikasi informasi dan menerapkan standar layanan publik. Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas dan literasi informasi di internal birokrasi,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan data dari PPID Utama Pemerintah Kota Makassar, sepanjang tahun 2025 tercatat 15 kasus sengketa informasi yang melibatkan badan publik di Kota Makassar.

“Dari jumlah tersebut, 10 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi, sementara 4 kasus lainnya berlanjut ke tahap pembuktian,” jelasnya.

Kendati demikian, Abdullah mengatakan tingginya angka sengketa informasi ini dibandingkan dengan daerah lain di Sulawesi Selatan mencerminkan bahwa masyarakat Kota Makassar memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap hak untuk memperoleh informasi publik.

BACA JUGA  Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Untuk itu, katanya, menanggapi kondisi ini, Dinas Kominfo Kota Makassar sebagai PPID Utama berkomitmen untuk memperkuat peran PPID dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008.

“Melalui sosialisasi yang lebih intensif terkait standar layanan informasi publik serta prosedur penanganan sengketa informasi agar ke depannya tidak terjadi lagi permasalahan serupa, ” ujarnya.

Sosialisasi ini menghadirkan Khaerul Mannan, praktisi Komisi Informasi, yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan dampaknya terhadap sengketa informasi publik.

Turut hadir Abdul Rasyid dari tim konsultan hukum Pemkot Makassar yang menjelaskan proses hukum penyelesaian sengketa informasi, mulai dari pengajuan keberatan hingga ajudikasi di Komisi Informasi. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel