Kementrian Agama RI
Menag Minta Itjen Perketat Pengawasan Etika Kerja Kemenag
Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) memperketat pengawasan etika kerja di Kementerian Agama. Hal tersebut disampaikan Menag Nasaruddin Umar saat memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
“Kita berharap akan ada perubahan yang nyata dalam pengawasan ini, serta ditemukannya solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Menurut Menag, penguatan etika kerja dan peningkatan pelayanan publik di Kementerian Agama menjadi salah satu fokus utama. “Langkah strategis yang dapat diambil antara lain pelaksanaan kegiatan keagamaan secara lebih intensif sebagai upaya menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tuturnya.
Menag juga meminta Itjen untuk menjalankan evaluasi terhadap seluruh unit di lingkungan Kementerian Agama secara objektif dan menyeluruh, guna memastikan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pengawasan yang dilakukan Itjen harus mencakup seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga staf di level bawah, dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” pesan Menag.
Menag juga mengapresiasi langkah Irjen Kemenag yang segera melaporkan hasil kinerja satuan kerjanya. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen Itjen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Agama.
“Saya mengapresiasi langkah proaktif dari Itjen dalam melaporkan kinerjanya. Ini adalah bukti bahwa Itjen menjalankan fungsinya dengan penuh tanggung jawab,” kata Menag Nasaruddin yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim melaporkan kinerja pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal. Ia menuturkan, Itjen Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami akan memastikan setiap evaluasi dilakukan dengan objektif dan menyeluruh, serta mendukung reformasi internal yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola di Kementerian Agama,” ungkap Irjen Faisal. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login