Connect with us

Kementrian Agama RI

Litbang Diminta Potret Persepsi Publik terhadap Layanan Kemenag

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta Badan Litbang dan Diklat untuk dapat memotret persepsi publik terhadap layanan telah diberikan Kementerian Agama (Kemenag).

Potret ini selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk membuat kebijakan-kebijakan Kementerian Agama.

Karena itu, Menag meminta agar Badan Litbang dan Diklat Kemenag tetap mengembangkan fungsi penelitiannya meski akan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM.

Hal ini ia sampaikan saat memberikan arahan kepada Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Amien Suyitno.

“Fungsi penelitiannya harus tetap dikembangkan, karena sekarang ini tidak bisa kita mengandalkan teori, mengandalkan asumsi. Tapi semua harus ditandai dengan pendekatan-pendekatan yang kuantitatif. Jadi landasan kebijakan kita itu mestinya harus berdasarkan dari indeks data,” ujar Menag Nasaruddin, Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA  Muhasabah, Refleksi dan Pesan Menag di Ulang Tahun ke-66

“Jangan sampai nanti menurut asumsi kita bagus, tapi pasar membacanya tidak bagus. Pasar harus menjadi referensi. Pembacaan terhadap pasar ini, sangat penting,” lanjutnya dalam audiensi di Kantor Pusat Kemenag RI tersebut.

“Kita juga perlu melihat tantangan kita ke depan. Tantangan kita ke depan apa ya. Lalu kita melihat cara mengatasinya seperti apa. Nah di situ nanti kita rumuskan program kita, program kerja jangka pendek, menengah, panjangnya apa,” tuturnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Pemerintah Siapkan LPDU sebagai Instrumen Kelola Dana Umat, Apa Itu?

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan visi besar pemerintah untuk memaksimalkan Pemberdayaan Ekonomi melalui pengelolaan dana umat yang nilainya fantastis. Berbicara di Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+) 2025 di UIII Depok, Menag mengungkapkan bahwa potensi akumulasi dana umat di Indonesia dapat mencapai lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.

Untuk mendayagunakan potensi ini secara produktif, Menag menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto telah mempersiapkan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU), yang direncanakan akan dibangun di Jakarta tahun depan.

“Pemerintah Indonesia di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto telah mempersiapkan pembentukan LPDU, yaitu Lembaga Pemberdayaan Dana Umat dalam mendayagunakan potensi dana umat ini secara produktif,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

BACA JUGA  Kemenag akan Bangun Pesantren Percontohan, Modern dan Standar Internasional

“Kami berencana, Insya Allah, LPDU akan dibangun di Jakarta tahun depan sebagai instrumen serius pemerintah dalam mengelola aset umat untuk kesejahteraan nasional,” lanjutnya.

Dijelaskan Menag bahwa data potensi dana umat di Indonesia memiliki nilai yang sangat signifikan, namun belum termanfaatkan secara maksimal dan terintegrasi.

Ia lalu mencontohkan bahwa dana ibadah rutin seperti Kurban saja memiliki potensi ekonomi yang dapat mencapai Rp72 triliun per tahun. Selain kurban, Menag juga menyoroti potensi dari dana sosial keagamaan yang lain, yaitu Fidyah (denda bagi yang tidak mampu berpuasa).

“Berdasarkan data, sekitar 7% dari total penduduk Indonesia sudah berusia di atas 80 tahun. Mayoritas kelompok usia ini sudah tidak mampu berpuasa. Jika dari jumlah tersebut membayar fidyah, potensinya dapat mencapai Rp2 triliun per tahun. Ini baru dari Fidyah,” ungkap Menag.

BACA JUGA  Menag: Toleransi Jangan Hanya Jadi Hiasan Bibir

Potensi ini semakin membesar jika diakumulasikan dengan sumber dana keagamaan lainnya, seperti Kafarat, Akikah, Luqhotah (barang temuan yang diserahkan ke Baitul Mal), dan berbagai infaq.

“Jika seluruh sumber daya keuangan umat ini diakumulasikan dan dikelola secara profesional, potensi dana umat ini secara konservatif dapat mencapai lebih dari Rp1.000 triliun per tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa LPDU dibentuk sebagai instrumen strategis untuk memastikan dana umat ini tidak hanya terdistribusi, tetapi terkelola secara produktif dan terintegrasi dalam mendukung pembangunan nasional dan pengentasan kemiskinan.

“Pendirian LPDU ini merupakan upaya serius pemerintah dalam mengelola dan mendayagunakan potensi dana umat ini untuk kesejahteraan masyarakat luas. Kami optimistis LPDU akan memberikan kontribusi signifikan terhadap APBN dan pembangunan ekonomi kerakyatan,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Tutup Sukses Operasional Haji 2025, Menag Jelaskan Formula 5BPH
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel