Connect with us

Kementrian Agama RI

Pesan Menag tentang Pentingnya Umat Dekat dengan Ajaran Agama

Published

on

Kitasulsel–TORAJA Menag Nasaruddin Umar terus memberikan pesan tentang pentingnya umat dekat dengan ajaran agama yang dipeluknya. Pesan ini kembali Menag sampaikan saat menyapa umat Kristiani pada Sidang Raya Persatuan Geraja Indonesia (PGI) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (8/11/2024).

Sidang Raya XVIII PGI berlangsung di Komplek Wisata Kete Kesu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Menag Nasaruddin hadir di tengah umat Kristen sembari memberi pesan bahwa Kementerian Agama bukan kementerian agama Islam saja, tapi kementerian seluruh agama.

Menag Nasaruddin lalu mengajak seluruh pemuka atau tokoh agama untuk lebih mendekatkan diri kepada ajaran-ajaran agama. Sebab, ketika umat beragama itu dekat dengan ajaran agamanya, maka apapun tantangan zaman yang melanda bisa terjawab dan tentu mendapatkan solusinya.

BACA JUGA  Menag Minta Jajarannya Tidak Ambil Putusan saat Emosi

Setiap umat tentu mengimani agama yang dipeluknya. Ajaran setiap agama akan membawa pemeluknya kepada kebaikan. Kehidupan keagamaan akan berjalan baik ketika umatnya menjalankan ajaran yang dianutnya. Di depan peserta Sidang Raya XVIII PGI, Menag berpesan agar umat Kristen dapat mengevaluasi untuk membenahi diri untuk menjadi lebih baik.

“Antara agama dan pemeluk agamanya itu jangan terlalu berjarak. Apapun agama kita mari kita evaluasi apa yang perlu kita benahi,” pesan Menag Nasaruddin. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Gelar Rapim Perdana, Menag Minta Jajarannya Solid

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Musda KORPRI Tetapkan Jufri Rahman Ketua KORPRI Sulsel Periode 2024-2029

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Menag dan Puluhan Guru Agama Hadiri Pembekalan Sekolah Rakyat
Continue Reading

Trending