Connect with us

Kementrian Agama RI

Buka Sharia International Forum, Menag: Indonesia akan Jadi Trendsetter Ekonomi Syariah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka konferensi syariah internasional bertajuk Sharia International Forum (Sharif) di Jakarta.

Forum ini mengusung tema “Sharia Services by Government toward Maslahah ‘Ammah”. Di hadapan peserta dari berbagai negara, Menag menegaskan keyakinannya bahwa Indonesia akan menjadi trendsetter dalam ekonomi syariah.

Forum SHARIF 2024 ini menghadirkan ulama terkemuka dari 14 negara, antara lain Turki, Malaysia, Singapura, Uni Emirat Arab, Mesir, Arab Saudi, Brunei Darussalam, Yordania, Qatar, Maroko, Tunisia, Palestina, Australia, dan Indonesia. Para ulama dan cendekiawan ini akan berdiskusi serta berbagi pengalaman terkait penerapan syariah di masing-masing negara demi kemaslahatan dan kepentingan publik.

“Ke depan Indonesia akan menjadi trendsetter dalam ekonomi syariah,” tegas Menag Nasaruddin di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

BACA JUGA  Sekjen Kemenag dan Stafsus/Tenaga Ahli Menag Wakili Prof Nasaruddin Umar di KTT Islam-Budha di Kamboja

Menag Nasaruddin mengajak IIAF (International Islamic Fiqh Academy) agar dapat membuat fiqh muamalat yang kontemporer seiring sejalan perkembangan zaman. Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa bahasa pasar dan syariah harus compatible dengan kehidupan sehari-hari. Diperlukan pengayaan istilah baru dalam agama Islam.

Menag Nasaruddin juga menyampaikan bahwa forum ini sangat penting bagi Bangsa Indonesia. Karena sekarang lagi trend ekonomi syariah, bukan saja di negara-negara muslim, tapi juga di negara non muslim. Orang-orang sekarang sudah familiar dengan ekonomi syariah.

“Ciptakan sebuat konsep ekonomi syariah yang kontemporer. Semoga pertemuan ini mengeluarkan terobosan baru terkait ekonomi islam,” harap Menag Nasaruddin.

Tampak hadir, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, dan para pejabat Ditjen Bimas Islam, Kemenag. (*)

BACA JUGA  Menag Minta Penjaminan Mutu Pesantren Tidak Gunakan Ukuran Formalitas tapi Pendekatan Agama
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Dr Bunyamin M Yapid: Perbedaan Penetapan 1 Ramadan Harus Disikapi dengan Bijak

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Imam Besar Masjid Istiqlal dan Mufti Kroasia Bincang Kerja sama Keagamaan

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Menag Dukung Penguatan Organisasi IAEI untuk Perkuat Ekonomi Umat
Continue Reading

Trending