Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag akan Buka Darul Ifta untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan rencana pembukaan Darul Ifta di Masjid Istiqlal pada Desember 2024. Lembaga ini akan mengadopsi model Darul Ifta Mesir, yang merupakan pusat penelitian hukum Islam dan konsultasi keagamaan.

Ide itu disampaikan Menag saat memberi sambutan sekaligus membuka Musyawarah Nasional (Munas) XVII Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Nasaruddin berharap, BP4 dapat berkolaborasi dengan Darul Ifta di Istiqlal untuk menangani persoalan yang dapat mengancam ketahanan keluarga, termasuk perceraian.

“Di Mesir, Peradilan Agama tidak boleh mengetuk palu perceraian tanpa rekomendasi dari Darul Ifta. Kita berharap konsep ini dapat diterapkan di Indonesia melalui sinergi BP4 dan Darul Ifta, bahkan hingga ke tingkat masjid raya dan masjid agung,” ujarnya.

BACA JUGA  Menteri Agama bersama DPR RI, Bahas Persiapan Haji 2025

Menag mendorong BP4 untuk menjalin mitra strategis dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat untuk mencegah perceraian.

Selain itu, ia juga mengungkapkan pentingnya menyusun kerangka kerja yang sistematis dan terukur untuk menjaga kestabilan rumah tangga dan mencegah perceraian.

“Segera dirumuskan, sebab perceraian dapat mendatangkan berbagai kejahatan sosial yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Menag menjelaskan, memperkuat ketahanan keluarga merupakan dasar bagi terbentuknya negara ideal. Menurutnya, Al-Qur’an lebih banyak menyoroti pada hukum keluarga (akhwalus syakhsiah) dibanding pembentukan negara, dengan lebih dari 500 ayat berbicara tentang keluarga.

“Tidak mungkin ada negara ideal di atas masyarakat yang berantakan, dan tidak mungkin ada masyarakat ideal di atas rumah tangga yang rapuh,” ungkapnya. Ia menilai, memperbaiki negara harus dimulai dengan memperbaiki masyarakat, yang bermula dari penguatan rumah tangga.

BACA JUGA  Musda KORPRI Tetapkan Jufri Rahman Ketua KORPRI Sulsel Periode 2024-2029

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin juga menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap isu ketahanan keluarga. Ia mengatakan, tingginya angka perceraian, perkawinan anak, dan persoalan stunting menjadi tantangan besar yang harus diatasi melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

“Masalah ini bukan hanya tanggung jawab satu kementerian, tetapi merupakan persoalan nasional. Semua pihak harus bekerja keras, bersinergi, dan bahu-membahu agar cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” jelasnya.

Sebagai salah satu langkah konkret, lanjutnya, Kemenag akan mewajibkan pasangan calon pengantin mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum menikah, mulai tahun 2025.

Kamaruddin mengakui bahwa meskipun Bimwin telah dicanangkan wajib tahun 2024, berbagai kendala teknis masih menghambat pelaksanaannya.

BACA JUGA  Lantik Pengurus IPIM Kalteng, Menag: Perkuat Jejaring Masjid dalam Semangat Moderasi

Namun, dengan komitmen pemerintahan baru, Kemenag memastikan pada 2025 program tersebut akan diwajibkan bagi semua pasangan calon pengantin.

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan keluarga di Indonesia dan mendukung terwujudnya masyarakat berkualitas serta generasi yang unggul,” tandas Kamaruddin.

Acara yang mengusung tema “Mewujudkan Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045” itu dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, Dirjen Badilag Muchlis, pegawai Kemenag, perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), BAZNAS, dan Pengurus BP4 se-Indonesia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Menag RI Pastikan Persiapan Haji 2025 Hampir Final: Jamaah Tidak Akan Tempati Mina Jadid

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag Lantik Kamaruddin Amin sebagai Sekjen Kementerian Agama

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Lantik Pengurus IPIM Kalteng, Menag: Perkuat Jejaring Masjid dalam Semangat Moderasi
Continue Reading

Trending