Connect with us

Kementrian Agama RI

Dari Tanah Suci, Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

Published

on

Kitasulsel–MAKKAH Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak warga bangsa Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024. Menag juga mendoakan pilkada berjalan aman dan lancar.

Pesan dan doa ini disampaikan Menag usai menjalankan umrah di Masjidil Haram, Sabtu (23/11/2024) malam waktu Arab Saudi. Menag saat ini berada di Tanah Suci untuk memenuhi undangan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah. Pertemuan yang akan berlangsung di Makkah itu rencananya membahas persiapan penyelenggaraan haji 2025.

“Kami mengingatkan kepada seluruh warga bangsa, insya Allah pada 27 November kita akan melakukan pemilihan kepala daerah.

Mari kita mendemonstrasikan indahnya Indonesia menjalankan praktik demokrasi, biar Indonesia menjadi contoh ini sebuah demokrasi yang indah,” pesan Menag di Makkah.

BACA JUGA  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

“Mari kita gunakan hak pilih kita, tanpa ada tekanan, tanpa ada paksaan, dan kita ikhlas

memilih sesuai hati nurani kita,” sambungnya.

Menurut Menag, siapa pun yang terpilih, mereka adalah putra terbaik bangsa. Semoga para kepala daerah terpilih bisa mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan warga bangsa

“Saya di sini, dari kejauhan di Tanah Suci berdoa semoga pilkada berjalan lancar tanpa ada masalah apapun,” tandasnya.

Pilkada akan digelar serentak pada 27 November 2024 di 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten/kota di DKI Jakarta saja yang tidak menggelar pilkada. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Kemenag-BPS Survei Produk Domestik Bruto Syariah di 2026,, Petakan Potensi Ekonomi Umat

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Perdana, Menag Wisuda Kader Ulama Masjid Istiqlal

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Menag Minta Itjen Perketat Pengawasan Etika Kerja Kemenag
Continue Reading

Trending