Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Jadikan Desa Kassi Rumbia sebagai Percontohan Keuangan Inklusif dan Desa Digital

Published

on

Kitasulsel–JENEPONTO Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fachrullah, secara resmi meluncurkan Program Ekosistem Keuangan Inklusif di Desa Wisata Kassi Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (16/11/2024).

Desa ini menjadi lokasi strategis untuk mengintegrasikan keuangan inklusif dengan pengembangan pariwisata berbasis masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri, Kepala OJK Sulawesi Selatan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Direktur Utama Bank Sulselbar, Kepala KPPN Bantaeng, Sekretaris Daerah Jeneponto, para kepala OPD, dan staf ahli dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan diawali dengan pembacaan doa oleh Irfandi dan laporan dari Ketua Panitia yang disampaikan oleh Direktur Utama Bank Sulselbar.

BACA JUGA  Wakili Pj Gubernur di HUT RRI, Sultan Rakib: Media Harus Jadi Cooling System di Tengah Masyarakat

Dalam laporannya, Direktur Utama Bank Sulselbar menyoroti keberhasilan Desa Wisata Kassi sebagai desa binaan yang telah mendapatkan penghargaan nasional dalam Anugerah Desa Wisata se-Indonesia.

“Partisipasi aktif masyarakat Desa Kassi menjadi fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan mewujudkan desa digital, salah satu program unggulan kami,” ujarnya.

Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pengembangan Desa Kassi. Ia menekankan pentingnya pelaku UMKM dalam memajukan perekonomian desa wisata di Jeneponto.

“Kami telah menginisiasi berbagai program, seperti Car Free Day dan pengembangan 40 desa wisata, serta merencanakan pembangunan pasar desa untuk mendorong ekonomi lokal,” katanya dalam sambutannya.

BACA JUGA  Dongkrak Sektor Perikanan Sulsel, Sudirman Siapkan 100 Kapal untuk Nelayan

Dalam arahannya, Pj Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fachrullah menekankan pentingnya harmoni sosial, pengelolaan keuangan, dan pendidikan untuk membangun masyarakat yang sejahtera.

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kebiasaan menabung, memastikan akses pendidikan formal bagi anak-anak, dan menjaga kerukunan menjelang Pemilu.

“Perbedaan pendapat adalah hal wajar. Yang penting, kita tetap bersaudara. Pemilu hanya sehari, tetapi persaudaraan adalah selamanya,” pesan Prof. Zudan.

Acara ini tidak hanya menjadi momentum peluncuran program keuangan inklusif, tetapi juga sebagai inspirasi untuk mendorong inovasi dan kolaborasi demi pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Dengan semangat harmonisasi dan pemberdayaan masyarakat, Desa Wisata Kassi diharapkan menjadi percontohan dalam menciptakan ekosistem keuangan inklusif yang mendukung kesejahteraan bersama. (*)

BACA JUGA  RSUD Labuang Baji Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev 2025 Komisi Informasi Sulsel
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Surati Bupati dan Wali Kota se Sulsel untuk Laksanakan Program MBG dan PKG Sambil Tunggu Juknis Terkait Anggaran

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Tinjau Lokasi Banjir di Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Ada Solusi Permanen untuk Warga Terdampak

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Dongkrak Sektor Perikanan Sulsel, Sudirman Siapkan 100 Kapal untuk Nelayan

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel