Connect with us

NEWS

Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Maros Didampingi Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan

Published

on

Kitasulsel–MAROS Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Gibran Rakabuming Raka, meninjau simulasi makan bergizi gratis di SDN 103 Inpres Hasanuddin, di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Rabu, 13 November 2024.

Dalam kunjungan ini, turut hadir mendampingi Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, Anggota DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel, para Forkopimda, dan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari.

Di sekolah tersebut, disiapkan sekitar 800 pax makanan. Seluruh siswa SDN 103 Inpres Hasanuddin mendapatkan makan siang gratis.

Dalam satu pax makanan, memiliki total energi 778,6 kkal. Dengan jumlah per sajian, yakni karbohidrat 71,6 gr, protein 28,7 gr, dan lemak 42,3 gr. Berisi nasi, ayam, tahu, sayur, jeruk, dan dilengkapi susu.

BACA JUGA  Bumerang Isu Boikot di Indonesia, Pakar: Waspada, Bisa Tingkatkan Gelombang PHK

Setibanya di SDN 103 Inpres Hasanuddin, Wapres Gibran langsung meninjau kelas 1A. Gibran membagikan makan bergizi kepada para siswa.

Gibran juga berinteraksi dengan anak-anak. Dan melihat para anak-anak menikmati makan siang bergizi itu.

“Siapa suka makanannya?,” tanya Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh dan direspon unjuk tangan para anak-anak dengan raut wajah gembira.

Selain di kelas itu, Wapres Gibran juga meninjau di kelas lainnya. Para siswa SD itu pun sangat senang bisa bertemu langsung dengan Wakil Presiden RI.

“Enak kalau ada makan siang gratis seperti ini. Enak makanannya,” kata salah seorang siswa, Akbar.

Diketahui, program Makan Bergizi Gratis bagi anak sekolah ini merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. (*)

BACA JUGA  Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis, Kominfo Ajukan Anggaran Rp 10 M
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Baru Menjabat, Kapolres Parepare Bongkar Peredaran Sabu dengan Nilai Fantastis Capai 16 Milliar

Published

on

KITASULSEL—PAREPARE – Gebrakan luar biasa ditunjukkan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, tepatnya pada 8 Juli 2025 dilantik.

Hanya berselang sekitar 20 hari, perwira dua bunga dipundak itu langsung tancap gas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Terbukti pada, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satresnarkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dalam pengamanan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan, petugas menemukan sebuah koper biru navy mencurigakan milik seorang penumpang berinisial SH.

BACA JUGA  Dipilih Mayoritas Pemilik Suara Sah,Darwis Gastic Music Resmi Nahkodai Sound System Sidrap(S3) Periode 2024-2026

Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi 20 bungkus besar sabu seberat 19.756,06 gram dengan kemasan bertuliskan “naga api”, sebuah merek yang kerap diasosiasikan dengan sindikat narkoba lintas daerah.

Dari pengakuan tersangka SH, ia diarahkan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket haram tersebut dari sebuah hotel di Palangkaraya, lalu menempuh perjalanan darat menuju Batulicin sebelum akhirnya naik kapal menuju Parepare.

“Target akhirnya adalah Makassar, tempat sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO), yang menjanjikan upah sebesar Rp8 juta per bungkus total Rp160 juta,” ucap AKBP Indra Waspada Yuda, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap itu mengaku, modus yang digunakan cukup rapi. SH dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun menggunakan foto yang sama. Ia juga menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT.

BACA JUGA  Karena Tunggakan Travel, Jamaah Umrah Asal Makassar Terancam Tidak Bisa Pulang

Namun sebelum misi terselesaikan, aparat telah lebih dulu meringkusnya bersama barang bukti senilai sekitar Rp16 miliar.

Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam 20 bungkus tersebut positif mengandung metamfetamina.

Meskipun hasil urine tersangka negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kapolres Parepare menyebut bahwa dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 98.780 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.

Prestasi luar biasa ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Parepare dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)

BACA JUGA  RDP dengan Pertamina, DPRD Sulsel Rekomendasikan Pertashop Bisa Jual Pertalite
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel