Connect with us

DPRD Kota Makassar

Imam Musakkar Siap Fasilitasi Warga Terima Bantuan Hukum Gratis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kamis (25/7/2024).

Sesuai perda ini, legislator dari Fraksi PKB ini mengaku siap memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Apalagi bagi mereka yang kurang mampu.

“Kita sampaikan ke saya kalau misalkan ada yang terlibat kasus. Kita bisa bantu asal semua syaratnya bisa terpenuhi,” ujarnya.

Imam menyebut peraturan ini terbit mengingat banyaknya kasus yang melibatkan masyarakat kurang mampu. Dia mengingatkan semua bayaran ditanggung pemerintah sesuai perda.

“Kita mau semua masyarakat mendapatkan akses keadilan jadi ini perlu kita terbitkan,” tambahnya.

BACA JUGA  Komisi B DPRD Makassar Studi Tiru Pengelolaan Pariwisata ke Denpasar Bali

“Untuk masalah biaya pengacara itu sudah dianggarkan oleh pemerintah kota. Jadi kita hanya jalani saja nanti pengacara yang dampingi sampai selesai kasus,” tutup Imam.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Air Mata Keadilan, Sulfitrah menyampaikan bahwa pihaknya sering kali mendapatkan bantuan hukum dari warga tidak mampu. Adapun kasusnya berkaitan dengan narapidana.

“Perlu dipahami bahwa rata-rata yang masuk di mitigasi adalah perkara pidana dan banyak yang minta bantuan, kayak macam begal itu yang biasa kami dampingi,” ujarnya.

Dia menegaskan pengacara yang menerima bantuan hukum akan menangani kasus atau perkara secara maksimal dan tuntas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

“Ruang lingkup nya adalah pendampingan, jadi tugas pemberi bantuan hukum mendampingi orang-orang yang bantuan hukum sampai selesai,” tambahnya.

BACA JUGA  Silaturahmi dengan Jatanras, Ketua DPRD Makassar Supratman Diskusi soal Keamanan Selama Ramadan

Praktisi, Ahmad Nunung menjelaskan syarat yang diperlukan mudah bagi masyarakat yang mau mendapatkan bantuan hukum. Terpenting ada warga berdomisili Makassar.

“Syarat kedua adalah penduduk miskin dan kemudian untuk membuktikan bahwa warga ini dianggap wajar dan layak tentu ada bukti pengantar dari pemerintah setempat seperti RT RW kelurahan dan seterusnya,” jelasnya.

“Tapi saya menyarankan untuk pakai jalur non mitigasi saja untuk menyelesaikan sebuah perkara. Artinya kita harus lakukan mediasi jangan sampai masuk ke pengadilan,” tukasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

Andi Salman Baso Resmi Jabat Kabag Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR – Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar resmi digelar sebagai bagian dari proses penyegaran organisasi. Jabatan tersebut kini dipercayakan kepada Andi Salman Baso yang menggantikan Syahril.

Prosesi sertijab berlangsung dalam suasana tertib dan penuh khidmat di lingkungan Sekretariat DPRD Makassar. Pergantian ini menandai babak baru dalam penguatan peran strategis kehumasan dan keprotokolan di lembaga legislatif daerah.

Pergantian pejabat struktural ini tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi menjadi bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan kualitas kinerja. Penyegaran jabatan diharapkan mampu menghadirkan semangat baru dalam mendukung tugas-tugas kedewanan, khususnya dalam aspek komunikasi publik dan pengelolaan agenda resmi.

BACA JUGA  Apiaty Amin Syam Tekankan Orang Tua Soal Pendidikan Terbaik untuk Anak

Syahril yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol dinilai telah menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Selama masa kepemimpinannya, fungsi komunikasi publik, publikasi kegiatan dewan, serta pelayanan keprotokolan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan kelembagaan.

Tongkat estafet kepemimpinan kini berada di tangan Andi Salman Baso. Ia diharapkan mampu melanjutkan capaian yang telah dirintis pendahulunya sekaligus menghadirkan inovasi dalam strategi komunikasi publik yang lebih adaptif di era digital.

Peran Humas dan Protokol di lingkungan Sekretariat DPRD memiliki posisi vital. Bagian ini menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi kegiatan legislatif kepada masyarakat secara transparan, akurat, dan akuntabel, sekaligus membangun citra positif lembaga di ruang publik.

BACA JUGA  Ketua DPRD Makassar Supratman Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya HM Alwi Hamu

Di sisi lain, fungsi keprotokolan berperan memastikan setiap agenda resmi pimpinan dan anggota dewan berlangsung tertib, terkoordinasi, serta sesuai dengan aturan dan tata naskah dinas yang berlaku. Profesionalisme di bidang ini menjadi kunci dalam menjaga marwah dan kredibilitas institusi.

Dengan kepemimpinan baru, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin solid antarbagian di Sekretariat DPRD Kota Makassar. Sinergi internal menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal.

Momentum sertijab ini sekaligus menjadi refleksi bahwa organisasi yang adaptif adalah organisasi yang terbuka terhadap perubahan dan pembaruan. Rotasi jabatan dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas sumber daya aparatur.

Melalui transisi ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar diharapkan semakin responsif, inovatif, dan berintegritas dalam menjalankan perannya. Energi baru yang hadir diharapkan mampu memperkuat dukungan terhadap kinerja DPRD dalam melayani masyarakat Kota Makassar secara profesional dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Adakan FGD, Kasubag Perlengkapan DPRD Makassar Tekankan Fungsi Sesuai Perwali 50
Continue Reading

Trending