Connect with us

DPRD Kota Makassar

Fatma Wahyudin Umumkan Penghapusan Retribusi Bagi Rumah Kost

Published

on

Kitasulsel–Makassar Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menyatakan retribusi bagi rumah kost sudah dihapus melalui aturan baru. Ini menjadi kabar bahagia bagi para pemilik.

Hal itu disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Karebosi Premier Hotel, Jl Jenderal M Yusuf, Kamis (5/9/2024).

Legislator dari Fraksi Demokrat mengatakan retribusi rumah kost dihapus sesuai instruksi dari pemerintah pusat. Aturannya berada di perda baru terkait retribusi dan pajak.

“Kita mengikuti aturan di atasnya yaitu pusat terkait pengelolaan pajak. Jadi kita aturan barunya,” katanya.

Fatma juga mengaku terlibat dalam membuat aturan ini. Ia memastikan penerapannya sudah berjalan di tahun 2024 ini.

BACA JUGA  Ketua DPRD Makassar Terima Aspirasi Penjabat RT/RW yang Dinonaktifkan Tiba-tiba

“Tidak ada lagi namanya retribusi pengelolaan rumah kost. Itu sudah kami sahkan pada bulan Desember 2023 yang lalu,” ujarnya.

Khusus perda rumah kost, Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan ini menilai perlu direvisi. Kemudian aturan retribusi mengikuti pada aturan pajak terbaru.

“Jadi memang perlu direvisi karena sudah tidak berkesinambungan dengan kondisi yang ada,” tukasnya.

Sementara itu, Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir mengatakan perda ini memang perlu direvisi. Selain adanya aturan baru soal pajak, kondisi Makassar juga cepat berubah.

“Sudah 13 tahun, perda ini sangat lama. Makassar itu perubahannya cepat sekali. Dua tahun saja itu perubahan sudah cepat,” katanya.

Camat Bontoala ini meminta partisipasi warga dalam menegakkan perda ini. Salah satunya lewat pengawasan rumah kost.

BACA JUGA  Bappeda Corner, Supratman Sebut DPRD Tegah Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

“Kita tentu minta keterlibatan warga kalau ada yang disalahkan gunakan bisa dilaporkan,” tambahnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

UMKM Terancam, DPRD Makassar Desak Evaluasi Perizinan Ritel Modern

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan toko modern dan keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dalam ekosistem ritel.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Makassar ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, dan melibatkan pula anggota Komisi A, Kamis (7/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, para anggota dewan menyampaikan keprihatinan terhadap keberadaan toko modern yang semakin mendominasi pasar dan dikhawatirkan dapat mengancam keberlangsungan usaha kecil di tingkat masyarakat.

“Isu ini sangat krusial karena menyangkut keberlangsungan pelaku UMKM di tengah dominasi toko modern. Kita ingin aturan perizinan benar-benar ditegakkan dan berdampak nyata di lapangan,” tegas Ismail dalam rapat.

BACA JUGA  DPRD Makassar Terima Kunjungan DPRD Kota Palopo, Bahas Efisiensi Anggaran

RDPU ini menyepakati perlunya penguatan pengawasan terhadap perizinan ritel modern, serta mendorong adanya regulasi yang mewajibkan toko modern untuk bermitra dengan pelaku UMKM lokal.

Menurut anggota dewan, kehadiran toko modern seharusnya tidak menjadi ancaman, melainkan peluang bagi UMKM untuk berkembang melalui kemitraan strategis yang saling menguntungkan.

“Jika diberikan ruang dan dukungan yang adil, UMKM bisa menjadi mitra strategis dalam membangun ekonomi Kota Makassar yang mandiri, adil, dan menyentuh masyarakat luas,” lanjut Ismail.

Selain itu, dalam forum tersebut dibahas pula perlunya data yang valid dan transparan terkait jumlah toko modern yang telah mengantongi izin, serta evaluasi terhadap dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

BACA JUGA  Legislator Makassar Soroti Perekrutan Pengurus Koprasi Merah Putih: Apakah yang Ditunjuk Benar-benar Kompeten?

DPRD Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha lokal dan memastikan ekosistem ritel tumbuh secara berimbang dan berkeadilan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel