DPRD Kota Makassar
Apiaty Amin Syam Ajak Masyarakat Makassar Peduli Terhadap Sampah
 
																								
												
												
											Kitasulsel–Makassar Anggota DPRD Kota Makassar, Prof Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Kota Makassar, di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Sabtu (31/8/2024).
Lewat sosialisasi ini, legislator dari Fraksi Golkar ini mengajak warga Makassar untuk peduli dengan sampah. Dia menilai masalah ini semakin ruwet dan merugikan lingkungan.
“Tentu kita akan bisa hancur gara-gara sampah. Kalau misalkan musim hujan, atau musim kemarau bisa sampai itu terbakar di lingkungan disekitarnya,” ujarnya.
Lebih jauh, Apiaty juga berharap RT dan RW juga sering mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Jadi kita harapkan kepada para RT RW untuk peduli dan ajak masyarakatnya peduli tentang sampah, jadi jangan sampai mereka membuang sampah tapi dampaknya merugikan,” jelasnya.
Kehadiran perda pengelolaan sampah, kata dia, sebaiknya dipahami dengan baik oleh masyarakat terlebih peserta yang hadir. Dia meminta sampah rumah tangga bisa dikelola secara benar
“Dengan upaya kita banyak orang yang selamat, tapi itu pemilahan sampai mereka masih tabu padahal kita bisa melakukan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, akademisi, Sitti Khadijah menyebut pemerintah di sisi lain juga harus memberikan contoh yang baik. Seperti misalnya membuat program yang konsisten menangani sampah.
Sebab, menurutnya, selama ini pemerintah kota Makassar belum secara efektif menangani sampai dengan baik.
“Makanya perlu ada program yang jelas, tidak seperti kemarin yang ada program tertukar beras tapi sekarang tidak tahu kemana,” ungkapnya.
Kabag Humas Protokol Set DPRD Makassar, Muhammad Yusran tidak menampik masalah sampah masih terjadi. Dia beralasan operasional sampah yang belum memadai.
“Karena operasionalnya itu setiap bulan hampir Rp10 Miliar tapi yang bayar retribusi sedikit padahal sampah kita perlu angkut semua,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, solusi yang paling baik adalah dengan melakukan pemilahan sampai. Dia berharap masyarakat bisa sadar terhadap ini. “Kalau ada sampah kita pisahkan, mana sampah kering, basah, sehingga mudah diangkat,” tukasnya. (*)
DPRD Kota Makassar
DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Pemandangan Umum Tiga Ranperda, Tekankan Kolaborasi dan Transparansi
 
														Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas bersama Pemerintah Kota Makassar. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pimpinan DPRD, perangkat daerah, dan pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, Rabu (22/10).
Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Fraksi Mulia, melalui juru bicaranya Andi Muchlis Misba, menekankan pentingnya kolaborasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan naskah ranperda.
“Koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus sangat penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” ujarnya. Fraksi ini juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diwakili juru bicara Aswar, ST, menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja dalam pelaksanaan ranperda, khususnya pada penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.
Aswar menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pesantren harus menyeluruh dan berkelanjutan. “Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Diperlukan forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” jelasnya.
Fraksi PKS mengusulkan empat langkah strategis, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren, penyusunan skema bantuan dan kemitraan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.
Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai perlu penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 agar fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dengan sistem administrasi yang profesional dan transparan.
Rapat pemandangan umum ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Seluruh fraksi berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir 
- 
																	   Politics1 tahun ago Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar 
- 
																	   1 tahun ago 1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu” 
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi 
- 
																	   3 tahun ago 3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat 
- 
																	   3 tahun ago 3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan* 
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur 
- 
																	   1 tahun ago 1 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap 









You must be logged in to post a comment Login