Connect with us

Kriminal

Laksus-Maspekindo Serahkan Daftar Hitam 9 Brand Skincare ke Polda Sulsel

Published

on

Kitasulsel–Makassar Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) dan Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo) Sulawesi Selatan berencana menyerahkan daftar sembilan brand skincare ke Polda Sulawesi Selatan.

Daftar tersebut akan menjadi dasar untuk razia besar-besaran terhadap produk skincare yang diduga berbahaya. Beberapa brand terkenal yang masuk dalam daftar ini di antaranya adalah FF, Ratu Glow, NRL, MH, dan AF.

“Ini penting agar brand-brand yang beredar bisa diperiksa kandungannya untuk memastikan apakah ada bahan berbahaya dalam produk mereka,” ujar Direktur Laksus, Muhammad Ansar, Senin (28/10/2024).

Menurut Ansar, sembilan brand skincare ini tersebar luas di Sulsel dan direkomendasikan untuk diuji di laboratorium BPOM RI agar statusnya dapat dipastikan.

“Hasil uji lab nanti harus dipublikasikan secara terbuka oleh BPOM, supaya masyarakat tahu mana produk yang aman dan mana yang berbahaya,” tambahnya.

Brand yang terbukti berbahaya nantinya diharapkan dapat segera ditarik dari peredaran. “Produk berbahaya harus diisolasi dan dinyatakan sebagai produk terlarang oleh pemerintah, artinya tidak boleh beredar lagi,” tegas Ansar.

BACA JUGA  Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar

Ansar juga menyerukan langkah hukum bagi pemilik brand yang terbukti melanggar.

Menurutnya, penegakan hukum ini perlu untuk menghentikan peredaran produk ilegal. “Tindakan hukum adalah tujuan utama kami. Semua pemilik brand yang terbukti memproduksi skincare berbahaya harus dijerat pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Brand yang akan diserahkan ke Polda Sulsel meliputi FF milik Fenny Frans, Ratu Glow milik Agus Salim Buchar, MH milik Mira Hayati, NRL milik Nurul, dan AF milik Abhel Figo. Sementara empat brand lainnya adalah TT Glow, SYR milik Syahraeni, MH milik Mimi Hamsyah, dan Jeng Ranti.

Laporan Warga Terhadap Abhel Figo

Sebelumnya, warga di Kecamatan Ujungtanah, Kota Makassar melaporkan aktivitas peracikan kosmetik ilegal milik AF (Abel Figo) yang dilakukan tanpa memenuhi standar BPOM.

BACA JUGA  Polrestabes Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Laporan ini telah dilayangkan ke kelurahan, kecamatan, BPOM, dan kepolisian sejak tahun lalu, namun belum mendapat tindak lanjut konkret.

Pada tahun 2022, AF masuk dalam daftar 11 brand kosmetik ilegal yang dilaporkan ke BPOM karena diduga beredar tanpa izin resmi. Produk TT Glow juga terpantau aktif melakukan penjualan massal meski diracik tanpa fasilitas laboratorium dan tenaga ahli yang memadai.

Ketua Maspekindo Sulsel, Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan peracikan kosmetik tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. “Jika ada bukti penggunaan bahan berbahaya dalam produk ini, maka pemilik brand bisa dijerat pidana,” kata Mulyadi.

Isu ‘Jatah Preman’ Dalam Bisnis Skincare

Beberapa aktivis antikorupsi menduga adanya aliran dana ‘jatah preman’ dari pemilik brand skincare ilegal kepada oknum aparat, yang membuat peredaran produk ini sulit dihentikan. Mulyadi, aktivis antikorupsi sekaligus Ketua Maspekindo, menyebut pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait hal ini.

BACA JUGA  Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pencurian di Jeneponto, Penadah Ikut Diamankan di Makassar

“Memang tidak mudah untuk membongkar praktik ini karena melibatkan oknum aparat. Namun, kita berkomitmen untuk mengusut tuntas agar praktik ini tidak terus-menerus terjadi,” ujarnya.

Ia menduga bahwa pemilik brand-brand ini telah membangun koneksi terstruktur dengan aparat tertentu untuk melindungi bisnis mereka dari jeratan hukum.

Maspekindo Tantang BPOM

Maspekindo Sulsel mendesak BPOM RI untuk mengungkap identitas pemilik brand skincare yang terbukti berbahaya, demi melindungi konsumen. “BPOM harus terbuka dan mengungkap siapa saja pemilik brand berbahaya ini agar masyarakat tahu dan bisa menghindarinya,” kata Mulyadi.

Menurutnya, BPOM seharusnya sudah mengantongi identitas dan informasi produk-produk ilegal ini. Jika publikasi dilakukan, masyarakat akan lebih waspada terhadap risiko kesehatan dari produk tersebut.

“Identitas brand-brand ini perlu dibuka demi keselamatan konsumen. Jika BPOM terus menutup-nutupi, berarti mereka membiarkan masyarakat dalam risiko kesehatan yang tinggi,” pungkas Mulyadi. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kriminal

Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pencurian di Jeneponto, Penadah Ikut Diamankan di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Jeneponto dan mengamankan dua orang pelaku, masing-masing pelaku utama dan penadah hasil curian.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Wawan Suryadinata, S.I.K. bersama Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H., pada Selasa (4/11/2025) pukul 04.17 WITA. Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/501/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 27 Oktober 2025, tentang tindak pidana pencurian di Akram Cell, Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/10) sekitar pukul 01.10 WITA. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menggunting dinding seng berlapis tripleks. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah kartu dan voucher berbagai operator seluler, produk kecantikan, serta tas milik korban.

BACA JUGA  Polda Bongkar Penyalahgunaan Sabu di Kosan Makassar, Libatkan Oknum Wartawan

Akibat kejadian itu, korban bernama Budiman (30), seorang karyawan swasta asal BTN Romanga, Binamu, mengalami kerugian sebesar Rp21.325.000. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto.

Penangkapan Pelaku

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku utama bernama PJ alias Angel (22), warga Tanrusampe, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Tim Resmob kemudian bergerak menuju Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dan berhasil mengamankan Pj.

Dari hasil interogasi, PJ mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah bernama As (39), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Biring Romang, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Resmob bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan As beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Buruh Aktor Utama di Balik” Fitnah” Menag Prof Nasaruddin Umar,Identitas Dikantongi

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

38 voucher Axis, 2 voucher Tri, 47 voucher XL, 44 voucher Smartfren, dan 43 voucher IM3.

3 kartu Telkomsel, 35 kartu Smartfren, dan 17 kartu IM3.

Uang tunai Rp56.000, satu tas samping warna krem, tiga botol handbody racikan, serta satu unit ponsel Vivo Y03T warna biru.

Dari hasil pemeriksaan, penadah As mengaku membeli seluruh kartu dan voucher hasil curian dari Panji seharga Rp9.334.000.

Pengakuan Pelaku

Dalam interogasi, PJ mengungkapkan bahwa dirinya terlebih dahulu memantau area sekitar konter sebelum melakukan aksinya. Ia menggunakan gunting seng untuk membuat lubang pada dinding toko, kemudian masuk dan mengambil berbagai kartu serta voucher. Setelah itu, ia bersembunyi di bawah kolong rumah warga hingga pagi hari sebelum melarikan diri ke Makassar.

BACA JUGA  Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pencurian di Jeneponto, Penadah Ikut Diamankan di Makassar

Proses Hukum

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyerahkan perkara tersebut ke penyidik Unit Reskrim Polres Jeneponto guna proses penyidikan lanjutan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika terjadi tindak kriminal,” ujar AKP Wawan Suryadinata.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel