Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Bedah Buku Prof Zudan Arif Fakrulloh, Jufri Rahman: Ini Buku Pintar Bagi Pj Gubernur di Masa Depan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menjadi narasumber dalam bedah buku milik Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh, yang berjudul ‘365 Hari di Tanah Mandar Menebar Cinta, Kasih dan Sayang Melalui Program Pemerintah’, yang digelar di Aula Tudang Sipulung, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Minggu, 27 Oktober 2024.

Selain Jufri Rahman, bedah buku yang dihadiri langsung Prof Zudan tersebut, juga menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Andi Pangeran Moenta, sebagai narasumber.

Usai kegiatan tersebut, Jufri mengapresiasi buku yang ditulis oleh Adi Arwan Alimin dan diterbitkan oleh Rajawali Persada tersebut. Menurutnya, buku ini sangat bagus karena berisi rangkuman kebijakan yang telah dilakukan Prof Zudan ketika menjabat sebagai Pj Gubernur Sulbar.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Hadiri Jakarta Geopolitical Forum IX 2025, Dialog Strategi Nasional di Tengah Krisis Geopolitik Dunia

“Termasuk tentang kendala apa yang dihadapi waktu itu serta bagaimana solusinya. Sehingga saya kira ini bisa menjadi buku pintar bagi para penjabat gubernur di masa depan,” ucapnya.

Buku ini, kata Jufri, mengingatkan dirinya tentang catatan sejarah Indonesia dimasa lampau, dimana setiap gubernur jenderal wajib membuat memori jabatan untuk diserahkan kepada gubernur jenderal penggantinya.

“Saya itu tidak heran kenapa Indonesia dulu setiap gubernur jenderal Belanda itu diwajibkan untuk membuat memori jabatan yang diserahkan kepada gubernur jenderal penggantinya, karena dalam memori jabatan itu berisi catatan-catatan penting tentang masalah-masalah besar yang pernah di hadapi saya kira seperti ini mereka menuliskan sejarah,” ungkapnya.

Bahkan, lanjutnya, metode kepemimpinan Prof Zudan di Sulawesi Selatan sebagai Penjabat Gubernur adalah replikasi keberhasilannya dalam memimpin Sulawesi Barat melalui program-program yang telah dilaksanakan dan sudah terwujud keberhasilannya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel – Universitas Hasanuddin Teken MoU Penanganan Stunting

Jufri Rahman yakin, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sulawesi Selatan akan dengan cepat menindaklanjuti arahan Prof Zudan, jika para kepala OPD ini dapat memahami dengan baik isi dari buku ini.

“Saya yakin kalau teman-teman OPD di Sulsel ini mengikuti arahan atau membaca buku ini, mereka akan lebih cepat menindaklanjuti arahan Pak Gubernur pada setiap kesempatan yang selama ini disampaikan oleh Pak Gubernur ketika memberikan arahan,” imbuhnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Hadiri Jakarta Geopolitical Forum IX 2025, Dialog Strategi Nasional di Tengah Krisis Geopolitik Dunia

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Tinjau Lokasi Banjir di Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Ada Solusi Permanen untuk Warga Terdampak

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Target Sulsel Masuk 5 Besar Nasional Swasembada Pangan

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel