Connect with us

Nasional

Tangani Bidang Hukum, HAM dan Keamanan, 4 Politisi Sulsel Ditempatkan di Komisi III DPR RI

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR -RI) resmi menetapkan komposisi dan pembagian mitra kerja di 13 komisi di parlemen untuk 580 legislator.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024) kemarin.

Rapat paripurna ini juga sekaligus dalam rangka penetapan ketua, anggota dan lingkup serta mitra kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Ada 24 legislator DPR RI asal Sulsel diamanahkan menempati komisinya masing-masing.

Empat diantaranya ditempatkan di Komisi III yang membidangi persoalan Hukum, HAM dan Keamanan. Mereka adalah Andi Amar Maruf Sulaiman, Rusdi Masse, Rudianto Lallo dan Andi Muzakkir Aqil.

BACA JUGA  Halaqah Nasional dan Asadiyah Award 2024,H.Bunyamin M Yapid LC MH:Momentum Berbuat Lebih Untuk Pondok

Diketahui, Amar yang juga putra Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman ini merupakan politisi Partai Gerindra, sementara RMS dan Rudianto Lallo berasal dari partai yang sama yakni NasDem. Sedangkan Andi Muzakkir Aqil dari Partai Demokrat.

Adapun yang ditunjuk memimpin atau menjadi Ketua Komisi III DPR RI adalah Habiburrokhman dari Partai Gerindra.

Berikut Daftar Pembagian Komisi bagi 24 Anggota DPR RI asal Dapil Sulsel :

Komisi I

Bidang: Pertahanan, Luar Negeri dan Informatika

1. Syamsu Rizal (Anggota)

2. Frederik Kalalembang (Anggota)

Komisi II

Bidang: Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan dan Pemberdayaan Aparatur

3. Taufan Pawe (Anggota)

4. Agustina Mangande (Anggota)

Komisi III

Bidang: Penegakan Hukum

BACA JUGA  Gedung Sekolah Rakyat Mulai Dibangun Juli 2025, Maluku Siap Jadi Percontohan

5. Andi Amar Ma’ruf Sulaiman (Anggota)

6. Rudianto Lallo (Anggota)

7. Rusdi Masse (Anggota)

8. Andi Muzzakkir Aqil (Anggota)

Komisi V

Bidang: Infrastruktur dan Perhubungan

9. Andi Iwan Darmawan Aras (Wakil Ketua )

10. Hamka B Kady (Anggota)

11. Teguh Iswara Suardi (Anggota)

Komisi VI

Bidang: Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, BUMN

12. Nurdin Halid (Wakil Ketua)

13. Unru Baso (Anggota)

14. Ismail Bachtiar (Anggota)

Komisi VII

Bidang: Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Sarana Publikasi

15. Achmad Dg Sere (Anggota)

16. Azikin Solthan (Anggota)

Komisi IX

Bidang: Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial

17. Ashabul Kahfi (Anggota)

Komisi X

Bidang: Pendidikan, Olahraga, Sains dan Teknologi

BACA JUGA  Majelis Agama Lintas Iman Bacakan Deklarasi Damai, Serukan Komitmen Kebangsaan Jelang HUT RI ke-80

18. La Tinro La Tunrung (Anggota)

19. Eva Stevany Rataba (Anggota)

20. Andi Muawiyah Ramly (Anggota)

21. Muslimin Bando (Anggota)

Komisi XI

Bidang: Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter dan Sektor Jasa Keuangan

22. Andi Yuliani Paris (Anggota)

Komisi XII

Bidang: ESDM, Lingkungan Hidup, dan Investasi

23. Ridwan Andi Wittiri (Anggota)

Komisi XIII

Bidang: Reformasi Regulasi dan HAM

24. Meity Rahmatia (Anggota). (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementerian ATR/BPN Dorong Partisipasi Masyarakat Pasang Patok Batas Tanah Melalui GEMAPATAS

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Dalam upaya mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju terwujudnya “Indonesia Lengkap”, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemasangan tanda batas tanahnya melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Dalam keterangannya pada, Rabu 6 Agustus 2025, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menyebut bahwa pemasangan tanda batas tanah adalah faktor penting dalam upaya menjaga keamanan tanah masyarakat.

“GEMAPATAS adalah upaya Kementerian ATR/BPN untuk mengajak masyarakat secara serentak memasang patok batas bidang tanah mereka, bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Tujuannya agar batas tanah jelas, dan patok tersebut dijaga bersama-sama,” ujar Dirjen SPPR saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

BACA JUGA  Ketat,Polisi Gagalkan 71 CJH Pengguna Visa Kerja dan Kunjungan Untuk Berangkat Ketanah Suci

Hingga saat ini, Virgo Eresta Jaya menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pemasangan patok sebagai bagian awal dari proses PTSL.

Padahal, menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, salah satu syarat mendaftarkan sertipikat tanah adalah adanya Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang disertai persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.

“Apalagi saat ini pemetaan bidang tanah PTSL dilakukan secara masif menggunakan teknologi fotogrametri melalui drone atau UAV. Dukungan masyarakat sangat penting. Salah satunya adalah dengan memasang patok batas sebelum tim pemetaan turun ke lapangan,” terang Virgo Eresta Jaya.

Dalam kesempatan ini, Dirjen SPPR menjelaskan bahwa pada, Kamis 7 Agustus 2025, Menteri Nusron menyosialisasikan langsung GEMAPATAS ini secara serentak di 23 kabupaten/kota lainnya pada 8 provinsi yang menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025. Menteri Nusron akan memimpin pelaksanaan GEMAPATAS 2025 ini dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menjadi lokasi utama kegiatan.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diakhir Tahun 2025 Capai 7%

Masyarakat dari daerah lain juga dapat mengikuti kegiatan ini melalui platform Zoom dan kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN.

Sehubungan dengan GEMAPATAS ini, ia menyampaikan pesan khusus untuk masyarakat agar lebih peduli dan sigap dalam mengamankan hak atas tanahnya

. “GEMAPATAS ini bukan hanya untuk mempercepat proses sertipikasi tanah, tapi juga melindungi aset masyarakat secara hukum dan fisik. Lindungi tanahmu, pasang patok batas tanahmu. Pasang patok tanahmu, anti cekcok, anti caplok,” kata Virgo Erestas Jaya menegaskan kembali pesan kunci dalam pelaksanaan GEMAPATAS 2025. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel