Connect with us

Kriminal

Polda Bongkar Penyalahgunaan Sabu di Kosan Makassar, Libatkan Oknum Wartawan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Anggota subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, membongkar penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah kos, di Jl Bonto Duri 1 Nomor 22, Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate,  Makassar.

Dalam pengungkapan itu, dua orang berhasil diamankan aparat kepolisian. Keduanya adalah perempuan Andi Ernawati (37) warga Jl Babussalam, Makassar dan RL (30) warga Jl Deppasawi Dalam, Makassar.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku diamankan usai konsumsi narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di kamar kos milik pelaku perempuan Andi Ernawati.

“Keduanya diamankan pada, Selasa 8 Oktober sekitar pukul 20.00 Wita. Selain pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu alat isap atau bong, satu batang kaca pireks, korek gas, kotak handphone, timbangan, dua Hp dan badik, ” kata Fajri, Jumat (11/10/2024).

BACA JUGA  Unit Resmob Polda Sulsel Ringkus Residivis Spesialis Pembobol Toko Lintas Kabupaten

Fajri menjelaskan, pelaku RL mengaku mulai pertama kali konsumsi sabu sejak Juni 2024. Dalam satu bulannya, pelaku mengaku mengkonsumsi sabu sebanyak satu sampai tiga kali.

“Setiap kali konsumsi, seharga Rp 150 ribu. Pelaku RL juga mengaku sebagai wartawan salah satu media online di Makassar, “jelas mantan Kapolsek Wajo ini.

Disebutkan Fajri, sedang pelaku Andi Ernawati pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2023 dan dalam satu bulannya mengkonsumsi sabu sebanyak tiga sampai empat kali.

“Setiap konsumsi sabu, pelaku Andi Ernawati mengaku membelinya seharga Rp 350 ribu. Keduanya pun dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, “sebut mantan Wakapolres Gowa ini.

Adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu di kos-kosan, AKBP Fajri menyampaikan bahwa peredaraan narkoba yang saat ini dilakukan pelaku bandar maupun pengedar menyasar tempat khusus, yang sangat menguntungkan bagi mereka. Seperti rumah-rumah kos.

BACA JUGA  Laksus-Maspekindo Serahkan Daftar Hitam 9 Brand Skincare ke Polda Sulsel

Dikatakan AKBP Fajri, ini tentunya menjadi market bagi para pelaku tersebut, karena mungkin merasa lebih aman, polanya masif dari kamar ke kamar. Temuan yang didapat ini, harus menjadi edukasi kepada masyarakat.

“Untuk itu, kami meminta kepada para pemilik rumah-rumah kos untuk bertanggung jawab melakukan pengecekan terhadap mereka (para penyewa) dari kamar kos tersebut, ” ucap AKBP Fajri.

Olehnya itu, seluruh pemilik rumah kos-kosan harus waspada dan tidak lalai. Sehingga memberikan peluang kepada para pelaku narkoba untuk melakukannya aktivitas terlarang tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan modus operandi yang banyak diungkap, yaitu melalui media sosial seperti Instagram. Dimana antara pelaku pengguna dan penjual sudah sama-sama mengetahui.

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polres Sidrap: BB 65 Gram Sabu Kita Amankan, Pelaku Inisial HN

Kemudian, pembeli diminta untuk mentransfer dana ke penjual. Setelah dana masuk, kemudian penjual menshare lokasi. Ini juga sangat berbahaya, karena sudah masuk di perumahan-perumahan.

“Ada beberapa kasus kami ungkap terbukti mereka memilih perumahan-perumahan. Pelaku pun tidak memilih merek. Baik itu perumahan elit maupun perumahan biasa, yang terpenting mereka (pelaku) menganggap aman. Apalagi kalau ada rumah kosong, pelaku menyimpannya di bawah pot dan di bawah pagar, “beber Fajri.

“Ini semua adalah modus-modus operandi pelaku. Untuk melawan praktek-praktek ini, kami minta bantuan masyarakat untuk senantiasa melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan. Kalau ditemukan seperti itu, segera laporkan ke kita (polisi), “kuncinya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kriminal

Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pencurian di Jeneponto, Penadah Ikut Diamankan di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Jeneponto dan mengamankan dua orang pelaku, masing-masing pelaku utama dan penadah hasil curian.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Wawan Suryadinata, S.I.K. bersama Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H., pada Selasa (4/11/2025) pukul 04.17 WITA. Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/501/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 27 Oktober 2025, tentang tindak pidana pencurian di Akram Cell, Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/10) sekitar pukul 01.10 WITA. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menggunting dinding seng berlapis tripleks. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah kartu dan voucher berbagai operator seluler, produk kecantikan, serta tas milik korban.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Buruh Aktor Utama di Balik” Fitnah” Menag Prof Nasaruddin Umar,Identitas Dikantongi

Akibat kejadian itu, korban bernama Budiman (30), seorang karyawan swasta asal BTN Romanga, Binamu, mengalami kerugian sebesar Rp21.325.000. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto.

Penangkapan Pelaku

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku utama bernama PJ alias Angel (22), warga Tanrusampe, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Tim Resmob kemudian bergerak menuju Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dan berhasil mengamankan Pj.

Dari hasil interogasi, PJ mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah bernama As (39), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Biring Romang, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Resmob bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan As beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

BACA JUGA  Laksus-Maspekindo Serahkan Daftar Hitam 9 Brand Skincare ke Polda Sulsel

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

38 voucher Axis, 2 voucher Tri, 47 voucher XL, 44 voucher Smartfren, dan 43 voucher IM3.

3 kartu Telkomsel, 35 kartu Smartfren, dan 17 kartu IM3.

Uang tunai Rp56.000, satu tas samping warna krem, tiga botol handbody racikan, serta satu unit ponsel Vivo Y03T warna biru.

Dari hasil pemeriksaan, penadah As mengaku membeli seluruh kartu dan voucher hasil curian dari Panji seharga Rp9.334.000.

Pengakuan Pelaku

Dalam interogasi, PJ mengungkapkan bahwa dirinya terlebih dahulu memantau area sekitar konter sebelum melakukan aksinya. Ia menggunakan gunting seng untuk membuat lubang pada dinding toko, kemudian masuk dan mengambil berbagai kartu serta voucher. Setelah itu, ia bersembunyi di bawah kolong rumah warga hingga pagi hari sebelum melarikan diri ke Makassar.

BACA JUGA  Polda Sulsel Ungkap Korupsi Kredit Fiktif, Kerugian Negara Mencapai Hingga 55 Miliar

Proses Hukum

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyerahkan perkara tersebut ke penyidik Unit Reskrim Polres Jeneponto guna proses penyidikan lanjutan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika terjadi tindak kriminal,” ujar AKP Wawan Suryadinata.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel