Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Satgas PASTI Ingatkan Warga tak Terjebak Pinjol Ilegal

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dinas Kominfo SP Provinsi Sulsel yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Sulsel mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terjebak dalam aktivitas keuangan yang ilegal. Misalnya, investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan lain sebagainya.

Hal tersebut dikatakan Plh Kadis KominfoSP Sulsel Sultan Rakib, Sabtu (5/10/2024) di Makassar.

Sultan yang juga Sekretaris DiskominfoSP Sulsel ini mengayakan, saat ini sebanyak 1.001 entitas keuangan ilegal telah diblokir oleh OJK bersama Kementerian Kominfo RI, termasuk di dalamnya Pinjol ilegal itu.

“Untuk September ini sebanyak 850 entitas pinjol ilegal itu teridentifikasi dan saat ini sudah dan sementara dalam proses blokir,” ujar Sultan Rakib.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Lantik Andi Sudirman – Fatmawati Rusdi

Berikut daftar entitas keuangan ilegal termasuk pinjol ilegal:

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-PASTI-Blokir-1001-Entitas-Ilegal-di-Juni-Juli-2024/Lampiran%20Daftar%20Pinjol%20Ilegal%2c%20Pinjaman%20Pribadi%2c%20Investasi%20Ilegal%20Per%2019%20Agustus%202024.pdf

Lalu berikut daftar pinjol legal atau resmi. Sultan menyebutkan masih sama saat Juli lalu sebanyak 98 pinjol resmi di Indonesia yang telah mengantongi izin resmi dari OJK: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/Penyelenggara%20Fintech%20Lending%20Berizin%20OJK%20per%2012%20Juli%202024.pdf

Sultan menegaskan bahwa untuk mengetahui secara riil mana pinjol legal dan ilegal, bisa diditeksi dari cara penyampaian dan syarat pencairan.

Kalau legal bunganya tak lewat dari 0,4 persen per hari atau sesuai aturan OJK yang berlaku. Syarat teknis cukup dengan KTP dan swafoto. Sedangkan ilegal harus mendapatkan izin koneksi data kontak HP dan akses data galery foto kamera.

“Jadi kalau mereka sudah meminta akses foto galeri, dan akses foto kontak maka yakin itu ilegal. Karena kalau legal cukup akses location dan akses kamera. Tak perlu akses galeri dan kontak,” jelas Sultan.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Zudan Lepas 630 Kontingen Menuju PON Aceh-Sumut

Meilthon dari OJK yang juga anggota Satgas PASTI menyebutkan bahwa sosialisasi waspada investasi ilegal termasuk pinjol terus dilakukan OJK bersama pihak terkait termasuk Diskominfo SP Sulsel.

“Jika ada menemukan pinjol ilegal, lapor ke Satgas PASTI (satgaspasti@ojk.go.id) bisa juga melalui Satgas Pasti Daerah Sulsel di kantor OJK Sulselbar. Untuk nanti di ekskalasikan ke Kominfo agar blokir,” ujar Meilthon. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Sulsel Dapat Bantuan Rp281 Miliar di Bidang Perkebunan dan Holtikultura dari Kementerian Pertanian

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan audiens dengan Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian RI, Kamis (31/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut Andi Sudirman Sulaiman didampingi Waki Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi beserta kepala daerah se-Sulsel.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pertemuan dengan Menteri Pertanian tersebut membahas terkait bantuan keuangan yang akan dikucurkan Kementan di Sulsel.

“Alhamdulillah Rp281 miliar anggaran Kementan akan dikucurkan untuk Sulawesi Selatan khusus bidang Perkebunan dan Hortikultura,” jelas Andi Sudirman usai melakukan Audiens bersama Mentan RI Andi Amran Sulaiman.

Andi Sudirman merinci bantuan di bidang Perkebunan dan holtikultura tersebut meliputi komoditi unggulan, di antaranya kelapa, kopi, kakao, lada dan masih banyak lagi,

BACA JUGA  Presiden Kumpulkan Kepala Daerah di IKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh Dengarkan Pesan Penting, Ini Isinya!

“Pada audience kali ini juga akan dikuatkan proses hilirisasi di Sulsel untuk berbagai keunggulan Sulsel dengan master plan perencanaan pembangunan Industri terpadu,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel