Provinsi Sulawesi Selatan
Sulsel Terbaik 1 Championship TP2DD 2024 Wilayah Sulawesi, Prof Zudan: Terima Kasih Untuk Semuanya

Kitasulsel–JAKARTA Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menerima penghargaan Championship Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2024 Kategori Pulau Sulawesi, pada acara Rapat Koordinasi Nasional P2DD, di Hotel Kempinski Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Presiden RI Joko Widodo diwakili oleh Menteri Bidang Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyerahkan piala.

Sulsel bersaing dengan Sulawesi Barat dan Sulawesi Utara. Adapun untuk tingkat kabupaten, Terbaik 1 diraih Sidenreng Rappang dan Kabupaten Luwu Terbaik 2. Sedangkan Kota Makassar sebagai Terbaik 2 untuk Kategori Kota.
Sulsel mempertahankan prestasi yang diraih pada tahun 2023 dan 2022 (Terbaik di Kawasan Timur Indonesia).

“Saya mengucapkan selamat untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya rekan-rekan semuanya yang bergerak di perluasan dan percepatan digitalisasi daerah,” kata Prof Zudan.
Apresiasi ini ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, BKAD Sulsel, Bank Indonesia (BI), OJK dan industri perbankan serta kabupaten dan kota yang bergerak bersama-sama mewujudkan digitalisasi di sektor pendapatan daerah ini.
“Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat agar mudah bertransaksi di semua sektor. Dengan digitalisasi ini bisa bertransaksi kapan pun, bertransaksi di mana pun dan aman,” terangnya.
Prof Zudan menilai, Bapenda Sulsel telah mendorong kegiatan ini di 24 kabupaten dan kota berjalan masif bersama-sama industri keuangan dan perbankan, serta industri lain.
“Semua stakeholder yang bergerak bersama-sama meningkatkan digitalisasi ini, terima kasih banyak, sukses selalu untuk kita semuanya masyarakat Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengatakan, penghargaan ini merupakan bukti komitmen kuat Pj Gubernur Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam mendorong digitalisasi transaksi pemerintah daerah, khususnya dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dimana seluruh transaksi penerimaan Pajak Daerah sudah 100 persen digital dan retribusi daerah sekitar 95 persen juga diterima secara digital. Selain itu didukung kesiapan penerapan opsen pajak yang secara regulasi baik Perda dan Pergubnya sudah selesai ditetapkan.
Pada tahun 2023, peningkatan transaksi digital untuk pajak 132 persen dari Rp2,9 triliun lebih di tahun 2022 menjdi Rp4,73 triliun di tahun 2023.
Sementara itu, Airlangga Hartanto menyampaikan, rakor ini mengangkat tema Digitalisasi Transaksi Pemda untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Pertumbuhan yang meningkat secara positif dalam segala hal, termasuk untuk infrastruktur digital.
Terkait digitalisasi, Indonesia sebagai pimpinan ASEAN, tahun lalu sudah mendukung digital economic digital framework agreement. Oleh karena itu, P2DD ini sangat penting.
Pertama untuk perkembangan implementasi kebijakan elektronik transaksi pemerintah daerah. Saat ini sudah 87,9 persen atau 480 Pemda. Kemudian sejalan dengan realisasi pajak retribusi daerah targetnya telah tercapai 7,91 persen secara year on year.
“Tertinggi terjadi di Sulawesi dan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,” ungkapnya.
Rakornas P2DD kali ini diharapkan dapat menghasilkan sinergi yang makin kuat dalam optimalisasi pengelolaan sumber daya di tingkat daerah maupun nasional, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di seluruh Indonesia. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).
“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.
“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.
“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.
Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.
“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.
“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.
Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.
“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.
Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.
“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login