Connect with us

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

BACA JUGA  Hujan Lebat Genangi Sejumlah Titik di Makassar, BPBD Imbau Warga Waspada

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

BACA JUGA  Operasi Zebra Pallawa Makassar Digelar Hari ini, Intip 8 Pelanggan jadi Sasaran

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

BACA JUGA  Asian Development Bank Ingin Bangun Pasar Moderen, PD Pasar Usulkan 3 Lokasi

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Serbu Beras Murah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Suasana ramai terlihat di depan Gong Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (8/8/2025) siang. Ratusan warga berbondong-bondong mengikuti kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar Polres Pelabuhan Makassar bersama Perum Bulog.

Kegiatan yang dimulai pukul 13.05 Wita ini menjadi bagian dari upaya menekan harga bahan pokok sekaligus menjaga ketersediaan pangan menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, memimpin langsung pasar murah ini. Sebanyak 5 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) disiapkan untuk masyarakat.

Beras kemasan 5 kilogram dijual hanya Rp58 ribu per sak—jauh di bawah harga pasar. Antusiasme warga pun terlihat jelas, tenda penjualan langsung dipadati pembeli.

BACA JUGA  Makassar Tetapkan UMK 2025 Sebesar Rp3,8 Juta, Berlaku Januari

“Ini adalah bentuk sinergitas antara Polri dan Bulog untuk memastikan masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau,” ujar AKBP Rise di lokasi.

Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menjelaskan bahwa kegiatan ini akan berlangsung hingga 17 Agustus 2025. Gerakan ini juga merupakan langkah konkret Polri dalam mendukung program nasional SPHP sekaligus mencegah lonjakan harga yang dapat memicu inflasi.

“Puncak kegiatan ini nantinya akan digelar serentak dari Mabes Polri hingga jajaran Polres pada 13 atau 14 Agustus 2025,” tambahnya.

Warga berharap pasar murah berikutnya juga menyediakan bahan pokok lainnya seperti minyak goreng, gula, dan telur. Dengan harga yang jauh lebih terjangkau dan kualitas terjamin, Gerakan Pangan Murah ini disambut positif oleh masyarakat.

BACA JUGA  FKUB Gelar Dialog Bertajuk Makassar “Sikatutui” Jelang Tahapan Pilkada Serentak 2024
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel