Connect with us

Makassar

MUI Sulsel Imbau Masyarakat Cerdas Pilih Pemimpin

Published

on

Kitasulsel–Makassar Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) minta warga cerdas menentukan pilihan.

Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muhammad Muammar Bakry mengatakan, salah satu untuk menjadi pemilih cerdas tidak menjadi praktek money politik yang dilakukan calon kepala daerah untuk menarik simpati.

Dia menjelaskan, fatwa MUI menegaskan bahwa money politik hukumnya haram karena masuk kategori Risywah atau suap.

“Kalau money politik sudah jelas, fatwanya money politik itu bagian dari Risywah hukumnya haram,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (15/8/2024).

Prof Muammar menuturkan, dalam mencegah hal tersebut terjadi, MUI Sulsel intens menyampaikan ke masyarakat terkait larangan menerima uang dari calon kepala daerah melalui pesan-pesan dakwah.

BACA JUGA  Keren! Dua Mahasiswa Unhas Sumbang Perak untuk Sulsel di PON Aceh-Sumut 2024

“Upaya melalui dakwah, ceramah dan tokoh-tokoh ulama,” tuturnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat memilih pemimpin dengan cerdas, tidak terpengaruh dengan uang yang diberikan calon kepala daerah, sebab mendatangkan dosa bagi keduanya.

“Yang pemberi dan menerima haram, keduanya mendapatkan dosa,” ucapnya.

Rektor UIM ini juga menjelaskan, sering terjadi kepala daerah memberi sembako atau bingkisan untuk menarik simpati dari masyarakat.

“Dalam kondisi tertentu boleh jadi iya, boleh jadi tidak, kalau misalnya simpatisan dikasi baju memang itulah cost politik namanya, jadi bagian dari upaya menarik simpatisan ya diberikan semacam baju, sebagai bukti pendukung A, pendukung B dan seterusnya,” katanya.

Lanjut, Prof Muammar menuturkan, sebelum memilih masyarakat mesti melihat visi dari calon pemimpin, bukan karena uang yang kenikmatannya bersifat sementara.

BACA JUGA  Appi: Tim Transisi Segera Temui Danny Pomanto

“Beda lagi kalau money politik, istilahnya sekarang serangan fajar, jadi mengandalkan uang untuk memaksa orang memilih itu tidak benar, orang yang seperti ini tidak percaya kepada dirinya untuk jadi pemimpin, jadi ngapain kita pilih pemimpin kalau hanya mempercayakan uangnya saja, bukan ide dan visinya untuk memimpin bangsa,” kata dia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Terhitung sejak 1 Juni 2025, sedikitnya 2.017 pegawai honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi diberhentikan. Ribuan mantan calon abdi negara itu digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dimana keputusan atau kebijakan itu mengacu pada surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.

Surat tersebut berisi penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non-ASN untuk tahun anggaran 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele alias Ani mengatakan, keputusan ini menyusul hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA  Pertama Kali Digelar, Kajati Sulsel Agus Salim Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan di Kejati Sulsel

“Pada seleksi PPPK tahap I, ada 1.446 orang yang tidak lulus, terdiri dari R2 sebanyak 49 orang dan R3 sebanyak 1.397 orang,”ucap Ani dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, pada tahap II, terdapat 571 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi. Ani menegaskan bahwa pemberitahuan soal penghentian penggajian telah disampaikan sebelumnya melalui surat edaran resmi.

“Sudah dari awal disampaikan bahwa mulai 1 Juni 2025 tidak ada lagi penggajian bagi pegawai honorer yang tidak lolos PPPK,” ujarnya.

Terkait kemungkinan melanjutkan pekerjaan sebagai tenaga paruh waktu, Ani menyatakan bahwa hal itu masih mungkin dilakukan, namun belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA  Hujan Lebat Genangi Sejumlah Titik di Makassar, BPBD Imbau Warga Waspada

“Kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” kata Ani, mempertanyakan.

Menurutnya, 2.017 honorer yang dirumahkan tersebut tidak memiliki formasi jabatan, karena posisi yang sebelumnya mereka isi kini telah ditempati oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK.

“Intinya, yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada lagi formasi jabatan lain yang bisa mereka isi, karena akan diisi oleh PPPK yang lulus,” pungkas Ani. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel