Makassar
Paskibraka Nasional Dilarang Pakai Hijab, PPI Kota Makassar Kecam BPIP

Kitasulsel–Makassar Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Makassar ikut mengecam kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang paskibraka putri mengenakan hijab saat pengibaran bendera sang saka merah putih.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024. Salah satunya tentang Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Dalam peraturan ini membuat paskibraka putri yang mengenakan hijab terpaksa harus meninggalkan hijabnya dengan landasan ‘keseragaman’ yang di mana hal ini tidak pernah terjadi.
“Hal ini justru mengecewakan dan sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila, di mana setiap warga negara berhak untuk mendapatkan keadilan sosial serta menjalankan perintah agama sesuai keyakinan masing” kata Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Sosial PPI Kota Makassar, Andina Arbarini, Kamis (15/8).

Melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Sosial, PPI Kota Makassar juga turut aktif dalam menyuarakan perlindungan hak-hak perempuan baik dalam beragama, bersosial, dan bernegara terlebih kepada para Paskibraka dan Purna Paskibraka.
Juga turut aktif melakukan sosialisasi serta kelas peningkatan diri adiri perempuan dapat bertumbuh bersama serta membela hak-hak dasar yang dimilikinya seperti dalam hal ini, untuk menjalankan perintah agama yang dianutnya.
Ketua PPI Kota Makassar, Muhammad Fahmi juga mengutarakan kekecewaan yang mendalam mengenai peraturan BPIP tersebut,
“Sungguh disayangkan mengedepankan Keseragaman Visual tanpa melihat seperti apa keindahan dari Keberagaman Indonesia.
Adik-adik Paskibraka Nasional yang Insya Allah akan bertugas nanti sebaiknya kita support untuk kesejahteraan mereka saja, mari kita doakan mereka agar dapat bertugas dengan baik pada 17 Agustus nanti” ungkap Fahmi.
Selain itu, Pengurus Pusat PPI menyatakan sikap kepihatinan dan menolak dengan tegas adanya pelarangan mengenakan hijab bagi Paskibraka Putri 2024.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah Penggunaan Hijab/ Jilbab bagi Anggota Paskibraka Putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang atau suatu yang mempengaruhi kecantikan?” kata Gousta Feriza selaku Ketua Umum PPI dalam rilis pers PPI di Jakarta pada 14 Agustus lalu.
Polemik ini sontak membuat geram berbagai pihak, baik keluarga Paskibraka Nasional putri yang diutus, pihak PPI di berbagai daerah, pemuka agama, hingga pemerintah daerah yang terkait.
Adanya peraturan ‘Keseragaman’ penampilan tanpa melihat seperti apa keberagaman nilai-nilai agama dan adat istiadat yang di bawa oleh masing-masing Paskibraka Nasional yang bertugas terkesan ‘Tidak Peduli’ dan ‘Tidak Sensitif’.
Pengurus Pusat PPI pun berharap BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program paskibraka untuk mengevaluasi semua aturan dan keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila tersebut.
Mereka mendesak BPIP untuk menjawab alasan calon Paskibraka yang datang ke pemusatan latihan, serta saat momen latihan, hingga gladi masih berhijab namun terlihat tak berkerudung saat pengukuhan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. (*)
Makassar
2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan

Kitasulsel–MAKASSAR Terhitung sejak 1 Juni 2025, sedikitnya 2.017 pegawai honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi diberhentikan. Ribuan mantan calon abdi negara itu digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dimana keputusan atau kebijakan itu mengacu pada surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.

Surat tersebut berisi penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non-ASN untuk tahun anggaran 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Sulsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele alias Ani mengatakan, keputusan ini menyusul hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pada seleksi PPPK tahap I, ada 1.446 orang yang tidak lulus, terdiri dari R2 sebanyak 49 orang dan R3 sebanyak 1.397 orang,”ucap Ani dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).
Sementara itu, pada tahap II, terdapat 571 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi. Ani menegaskan bahwa pemberitahuan soal penghentian penggajian telah disampaikan sebelumnya melalui surat edaran resmi.
“Sudah dari awal disampaikan bahwa mulai 1 Juni 2025 tidak ada lagi penggajian bagi pegawai honorer yang tidak lolos PPPK,” ujarnya.
Terkait kemungkinan melanjutkan pekerjaan sebagai tenaga paruh waktu, Ani menyatakan bahwa hal itu masih mungkin dilakukan, namun belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” kata Ani, mempertanyakan.
Menurutnya, 2.017 honorer yang dirumahkan tersebut tidak memiliki formasi jabatan, karena posisi yang sebelumnya mereka isi kini telah ditempati oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK.
“Intinya, yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada lagi formasi jabatan lain yang bisa mereka isi, karena akan diisi oleh PPPK yang lulus,” pungkas Ani. (*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
12 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login