Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Prof Zudan Nominator Penjabat Kepala Daerah Terbaik oleh Kemendagri

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh memaparkan capaian hasil kinerjanya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur sejak menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Periode 2023-2024 hingga saat ini sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, di hadapan para juri Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, di Hotel Borobudur, Jumat, 9 Agustus 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud pengakuan atas pencapaian dan prestasi Penjabat Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam menjalankan tugas.

Penilaian kinerja Penjabat Kepala Daerah merupakan penilaian gabungan dari indeks kinerja 10 indikator prioritas yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, survei persepsi publik yang diselenggarakan Tempo Media dan penilaian oleh Dewan Juri.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Launching Bus Trans Sulsel: Direncanakan untuk Semua Daerah

Adapun kriteria Penjabat Kepala Daerah yang diikutsertakan dalam penilaian dimaksud adalah yang sudah dilakukan evaluasi kinerja oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada dua triwulan terakhir, selama periode

2023-2024.

Yang sangat mengesankan dalam proses penilaian ini adalah Prof Zudan berhasil menjadi nominator di tiga kategori penilaian, yakni Kesejahteraan Rakyat, Pelayanan Publik dan Ekonomi Daerah.

Dalam paparannya, Prof Zudan menyampaikan berbagai bukti nyata serta hasil yang telah dicapai dalam mendukung pelaksanaan Program Prioritas Presiden Joko Widodo yakni kemiskinan ekstrim, pengangguran, kesehatan, stunting, pelayanan publik, perizinan, kegiatan unggulan, pengendalian inflasi, penyerapan anggaran dan BUMD.

Beberapa capaian menonjol Prof Zudan sebagai Pj Gubernur di Sulbar dan Sulsel diantaranya adalah keberhasilan dalam menerapkan digitalisasi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, yakni melalui optimalisasi pendayagunaan aplikasi nasional SRIKANDI untuk mendukung layanan administrasi pemerintahan oleh seluruh OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, penggajian pegawai tepat waktu yakni setiap tanggal 1 dan tanggal 5 untuk pembayaran TPP setiap bulannya.

BACA JUGA  Kemenpan-RB Sedang Menilai Kematangan SPBE Pemprov Sulsel 2024

Selain itu, dibawah komando Prof Zudan, penanganan stunting yang terpadu dan terkoordinasi antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten Kota berhasil menurunkan angka stunting secara signifikan, serta pengendalian inflasi di dua provinsi yang berjalan optimal dan berdampak positif terhadap ekonomi daerah dan masyarakat.

Di akhir paparan, Prof Zudan merekomendasikan agar implementasi UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (WPP) di daerah dapat dikuatkan melalui pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang efektif dari Gubernur sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian tugas Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten/Kota. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Cabor Anggar Sumbang Perunggu untuk Sulsel

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Di Era Prof Zudan Sebagai Pj Gubernur, Indeks SPBE Pemprov 3,94 Berpredikat "Sangat Baik"

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Tanding Perdana di PON XXI, Tim Bulutangkis Sulsel Sikat NTB 5-0 Tanpa Balas

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel